Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

DPR Akan Panggil Patrialis Akbar
Monday 12 Sep 2011 18:12:18

Gedung KPK (Foto: Beritahukum.com)
*Komisi III masih permasalahkan jumlah nama capim KPK

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat internal Komisi III DPR belum menyepakati jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Sebaliknya, komisi tersebut malah akan melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi (pansel) capim KPK yang diketuai Menkumham Patrialis Akbar.

Pemanggilan tersebut malah untuk mempertanyakan langkah pansel yang mengirim delapan nama kandidat pimpinan KPK. "Komisi III memutuskan untuk memanggil pansel yang harus menjelaskan metodologi tracking dan semua informasi yang didapat pansel kepada Komisi III," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8).

Jadwal untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru akan diputuskan setelah Komisi III DPR memastikan akan memilih empat atau lima nama pemimpin KPK. Komisi III memiliki waktu tiga bulan hari kerja untuk menyeleksi para pemimpin KPK.

"Kalau dikurangi reses dan hari libur, itu berakhir pada 1 Februari. Padahal 18 Desember masa jabatan pimpinan KPK sudah berakhir. Kami usahakan sebelum 18 Desember semuanya sudah bisa dilantik," tukas Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.

Diungkapkan, saat ini ada tiga fraksi yang menyetujui 10 nama diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Fraksi tersebut adalah Hanura, Golkar dan PDIP. Sementara yang menghendaki delapan nama adalah Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKS. "PKB dan Gerindra tidak hadir dan belum jelas sikapnya," kata politisi PAN ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]