Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
e-KTP
DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
Tuesday 26 Nov 2013 20:24:42

Gambar E-KTP.(Foto: BH/rby)
JAKARTA, Berita HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya dalam agenda rapat Paripurna mengesyahkannya Rancangan Undang-Undang(RUU Adminduk) tentang Administrasi Kependudukan menjadi sebuah undang-undang (UU Adminduk) dalam forum Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/11/2013) di gedung Senayan Jaakrta.

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.

Jika sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memastikan bahwa pemerintah akan menerapkan masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia untuk seumur hidup.

Karena dengan diterapkannya KTP seumur hidup, kata Mendagri, selain memudahkan proses administrasi bagi seorang warga negara, juga kebijakan ini bisa menghemat anggaran sampai Rp 4 triliun.

Tidak perlu lagi seseorang mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, dan cukup memiliki satu KTP seumur hidup,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini draft perundangannya sudah diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Jika pembahasannya sudah selesai, draft tersebut akan diserahkan ke presiden dan kemudian dibahas dengan DPR RI.

Ia meyakini, pembahasannya tidak lama karena hanya mengubah dua pasal di UU, yaitu masa berlaku dan sanksi apabila terlambat mengurus.(bhc/dbs/dar)


 
Berita Terkait e-KTP
 
• MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
 
• Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
 
• Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
 
• Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
 
• DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]