Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Cicit Soeharto Hanya Dituntut Setahun Penjara
Monday 15 Aug 2011 22:19:26

Terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo dituntut dengan hukuman satu tahun penjara. Cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan satu, yakni shabu-shabu 0,88 gran.

Demikian tutuntan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8). Majelis hakim yang diketuai Maman S. Ambari memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyikapi tuntutan tersebut. Mereka pun merasa keberatan dan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (18/8) nanti.

Dalam berkas tuntutannya ini, JPU Trimo menyatakan, terdakwa yang merupakan anak pasangan dari Ari Sigit dan Gusti Maya ini, terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu. Berdasar pemeriksaan urine di ruang Dokpol Bidokes Polda Metro, disimpulkan bahwa urine Putri positif ditemukan Amphetamin dan Methamphetamine atau shabu-shabu.

“Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terbukti terdakwa secara sah terbukti dan bersalah dalam penyalahgunaan kasus narkotika. Perbuatan Putri dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara,” jelas penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Putri ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Saat penangkapan tersebut, ia bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar nomor 826 di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011.

Dari para terdakwa itu, penyidik menyita barang bukti dari atas meja, yakni dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Perbuatannya ini melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(mic/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]