Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Cicit Soeharto Gunakan Narkoba Sejak Usia 14 Tahun
Monday 25 Jul 2011 19:24:

Istimewa
*Tiap Hari Perlu Tiga Gram Sabu

JAKARTA-Kesaksian mengejutkan keluar dari Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Polri, dr Karla. Ternyata, putri sulung Ari Sigit, Putri Aryanti Haryowibowo (22) telah mengenal narkoba sejak usia belia pada umur 14 tahun. Sebelum menggunakan barang haram itu, dia memulai kebiasaannya dengan merokok dan meminum minuman keras.

Demikian yang terungkap dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7) kemarin. Karla yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan, konsumsi Putri terhadap narkoba semakin meningkat. Diketahui pada usia 20 tahun, Puteri telah beralih kepada jenis narkoba sabu-sabu dan ekstasi dengan dosis yang terus meningkat.

“Awalnya masih sedikit. Setelah 17 tahun, dia mulai memakai yang lain. Usia 22 tahun menggunakan sabu, sesekali ekstasi. Kadang alkohol. Dia mulai rutin menggunakannya enam bulan terakhir ini. Bahkan, satu kali per hari sekali dengan takaran tiga gram sabu per hari sabu-sabu. Putri merasa tidak bisa melakukan berbagai macam kegiatan bila tidak mengkonsumsi barang haram itu. Zat tersebut benar-benar membuatnya menjadi sangat bergantung, baik secara mental dan fisik,“ jelasnya.

Menurut dia, cicit mendian mantan Presiden Soeharto itu, sudah masuk ke dalam tahap ketergantungan obat (adicted). Dia harus masuk ke dalam panti rehabilitasi. Tujuannya, agar dapat menyembuhkannya dari ketergantungan obat. Dia menjamin Putri dapat sembuh bila direhabilitasi. ”Puteri kalau dianalisis dengan garis sudah termasuk tahap ketergantungan obat, seperti garis lurus,dari mulai coba-coba hingga ketergantungan,” ujarnya.

Mengenai jangka waktu, Karla mengatakan Putri dapat direhabilitasi selama enam bulan termasuk berobat jalan. ”Kalau pemakai sabu biasanya akan memakan waktu yang lama, 1 hingga 2 tahun untuk sembuh. Puteri bisa sembuh dan tidak kembali berinteraksi dengan pengguna, ia juga bisa kembali ke masyarakat karena dia berhak sosialisasi,“ ujarnya

Dalam kesempatan itu, Karla juga membeberkan, terdakwa Putri Aryanthi tergoda menggunakan narkoba akibat terpengaruh teman-temannya. Selain itu, gaya hidup yang salah juga membuat Putri tidak bisa meninggalkan barang haram tersebut. Dia menggunakan barang haram itu sebagai perangsang yang membuat jantung Putri menjadi lebih aktif dan berat badannya turun 15 kg.

"Rata-rata dari pengaruh lingkungan sesama pemakai juga. Itu proses belajar yang salah, Putri beranggapan, kalau saya pakai sabu maka saya akan turun berat badan. Apalagi, Putri diketahui menggunakan barang haram itu dengan dosis yang tinggi. Putri sudah menggunakan secara terus menerus dengan dosis yang tidak rendah,“ katanya.

Akibat menggunakan dosis tinggi, lanjutnya, Putri mengalami gangguan pada otaknya. Pasalnya, ia tidak dapat menghentikan ketergantungan obat dalam waktu yang cukup lama sehingga harus menjalani rehabilitasi. "Jika setelah rehab Putri kembali memakai, maka dia akan ke tahap awal kembali, tergantung motivasi Putri mau berubah atau tidak,“ tandasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa Putri Aryanthi ditangkap di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dinihari lalu. Dari tangannya, aparat kepolisian mendapatkan baru bukti 0,8 gram sabu. Bersamanya, juga ditangkap seorang perwira menengah Mabes Polri yang kini juga telah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus serupa.(bmo)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]