Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Cetak Brosur Antihomoseksual, Pemuda Inggris Diadili
Tuesday 17 Jan 2012 20:58:16

Ilustrasi pasangan homoseksual (Foto: Ist)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kabir Ahmed (28), seorang lelaki terancam hukuman penjara. Hal ini akibat perbuatannya menyebarkan brosur berisi seruan, agar kaum homoseksual dihukum mati. Ia diadili Pengadilan Derby Crown, Inggris, atas tuduhan menyebarkan kebencian.

Kabir Ahmed merupakan satu dari lima lelaki muslim yang diadili. Keempat pria lainnya adalah Ihjaz Ali (42), Mehboob Hussain (45), Umar Javed (38) dan saudaranya Razwan Javed (28). Mereka menolak semua tuduhan tersebut.

Seperti dilansir BBC, Selasa (17/1), Ahmed dituduh telah menyebarkan brosur yang berjudul The Death Penalty? Yang merupakan satu dari tiga yang disebarkan di Derby, menjelang pawai jalan raya kaum gay pada 2010 lalu. Pengadilan menyebut isi brosur itu mengerikan dan mengancam.

Ahmed, dari Madeley Street, Derby menyatakan bahwa membagikan brosur itu pada orang-orang di luar Masjid Jamia dan memasukkannya ke kotak-kotak surat. Brosur itu menampilkan gambar sebuah boneka peraga di tiang gantungan dan tulisan bahwa homoseksualitas patut mendapat hukuman mati dalam Islam.

Namun, ia membantah bahwa brosur itu diciptakan untuk menyebarkan kebencian terhadap kaum gay. "Niat saya adalah melaksanakan tugas sebagai seorang muslim, untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkataan Tuhan dan memberikan pesan Tuhan tentang homoseksualitas,” jelas dia.

Menurutnya dia, tugasnya bukan hanya menjadikan diri saya lebih baik, tapi juga berusaha memperbaiki masyarakat di sekitarnya. “Kami percaya tidak bisa hanya diam dan melihat seseorang melakukan dosa. Kami harus berusaha dan menasihati mereka agar menjauh dari dosa," tandas Ahmed.

Kelompok itu diduga memproduksi dan mendistribusikan dua brosur lain berjudul "Tuhan Membencimu" dan "Insyaf atau Dibakar." Brosur keempat berjudul "Derby Mati" ditemukan, tapi tidak disebarkan.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]