Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Cemari Lingkungan di Jambi, KLH: PetroChina Bisa Saja Dibawa ke Pengadilan
Monday 08 Jul 2013 07:51:38

Ilustrasi, aktivitas pertambangan di Jambi.(Foto: Ist)
JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berjanji akan mengawal ketat upaya pemulihan lingkungan di Jambi yang kabarnya tercemar akibat buruknya penanganan limbah berlumpur (sludge) dari fasilitas produksi dan stasiun pusat processing (Central Processing Station) sumur minyak North Geragai 5, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Asisten Deputi Pengelolaan dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Marlina, menegaskan komitmen itu seusai melakukan kunjungan lapangan ke sumur minyak dan gas (migas) PetroChina di Blok Jabung, Jambi, Minggu, (7/7).

"Ini sedang menjadi perhatian khusus dari KLH. Khusus untuk kolam sludge, kita rekomendasikan untuk diangkat sampai kedalaman yang bersih dari dugaan pencemaran. KLH bersama pihak Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten akan mengawalnya," kata Melda.

Selain pengangkatan tanah di kolam sludge yang sebelumnya dibuat tanpa pelapis--baik di dasar kolam maupun dindingnya--Melda juga meminta PetroChina menyediakan bangunan khusus yang berfungsi mempercepat upaya pemulihan lingkungan.

Meski begitu, Melda belum bisa memastikan apakah PetroChina akan diberi sanksi terkait peristiwa ini. "Kita lihat saja, jika mereka tidak mengindahkan, bisa saja ini dibawa ke Pengadilan. Tetapi, jika mereka ada upaya memperbaiki, kita akan mengawal dan membantu," ujar Melda.

Humas SKK Migas, Elan Biantoro, mengakui Petrochina memang lalai dalam menangani masalah limbah. "Khususnya di NG 5 (North Geragai 5), PetroChina memang alpa. Kita patut berterima kasih kepada Pemkab Tanjungjabung Timur yang telah membantu mengungkap masalah ini," kata Elan.

Dihubungi terpisah, Vice President PetroChina International Companies in Indonesia, Maryke P.Y. Pulunggono, dengan tegas membantah tudingan ada pencemaran lingkungan. "Tidak ada pencemaran," ujar Maryke.

Randolf Bledoeg, staf PetroChina yang menangani masalah lingkungan, menegaskan bahwa kegiatan PetroChina di Blok Jabung telah memiliki amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). "Secara periodik, kami juga melakukan penelitian. Hasilnya, tidak ada pencemaran di sekitar lokasi kolam sludge," katanya.

Sementara itu, seperti dikutip metrojambi.com, guna menghindari terjadinya pencemaran lingkungan, secara berkala dilakukan pengujian terjadap sampel limbah pabrik yang ada di Kota Jambi.

"Limbah pabrik diuji secara berkala, untuk menghindari pencemaran lingkungan," kata Ichsan (12/2/2013) lalu.

Namun ia mengatakan, BLH Kota Jambi tidak bisa melakukan pengujian, karena keterbatasan alat. Selama ini, kata Ichsan, pengujian dilakukan di laboratorium yang dimiliki oleh BLHD Provinsi Jambi.

"Kita hanya melakuka pemantauan. Sejauh ini, hasilnya baik," tukasnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]