Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Cegah Politik Uang, Bawaslu Harus Bertindak Tegas
Thursday 17 Apr 2014 11:16:41

Ilustrasi. Perhitungan surat suara di TPS.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya politik uang pada pemilu legislatif 2014 ini harus segera disikapi dengan tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya di daerah. Kepada penyuap maupun masyarakat yang menerima suap, harus ditindak tegas. Demikian ditegaskan anggota DPR Ace Hasan Syazili saat dihubungi Rabu (16/4) di Jakarta, menanggapi pelaksanaan Pemilu legislatif 9 April lalu.

Menurut Ace, praktik politik uang pada pileg kali ini lebih parah dibanding pemilu sebelumnya. Di daerah pemilihannya meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang, politik uang berlangsung gencar. Banyak warga yang menerima amplop berisi uang antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000 pada serangan fajar pileg lalu dari caleg tertentu. Modusnya tim sukses melakukan serangan fajar kerumah-rumahpenduduk dan meminta warga memilih caleg tertentu.

Maraknya politik uang juga diakui Ketua DPR Marzuki Alie bahwa Pemilihan Umum tahun ini, terjadi banyak politik uang. “Pemilu ini memprihatinkan, banyaknya praktek-praktek politik uang. Ini berbahaya sebab pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Ace Hasan yang juga politisi Partai Golkar, praktik politik uang yang marak terjadi karena kurang ketatnya pengawasan oleh Bawaslu. Badan ini dan jajarannya terlalu pasif, tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya praktik politik uang.

Saat ditanya mengenai kampanye dirinya membagikan kartu baraya dimana warga dibantu pengobatan dan bantuan sosial lainnya, ia menyatakan program yang telah lama dirintis tersebut, bisa kalah dengan serangan fajar yang dilakukan caleg yang dengan segala cara digunakan supaya dapat lolos menjadi anggota DPR.

Salah satu faktor maraknya politik uang karena sitem pemilu proporsional terbuka. Pasalnya caleg berlomba-lomba melakukan berbagai macam cara demi mendapatkan suara terbanyak. Untuk itu dia mengusulkan, system pemilu sekarang yang menganut system proprsional terbuka hendaknya diubah dikembalikan kepada system proporsional tertutup seperti era sebelumnya.

“Sistem proporsional terbuka membuka peluang terjadinya politik uang. Pada pileg kali ini sudah terang-terangan masyarakat meminta imbalan uang sebagai syarat mau memilih caleg yang menghubunginya,” katanya.

Karena itu pula ia mendesak dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap system pemilu yang bertentangan dengan cita-cita mewujudkan pemilu yang berkualitas. Pemilu berkualitas akan terwujud melalui cara-cara yang berkualitas pula baik dari aturan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. “Kita semua menginginkan peningkatan kualitas pemilu sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Ace menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]