Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Calon DPR-RI Rudi Mas'ud Mangkir dari Panggilan Bawaslu Samarinda
2019-03-14 10:58:21

Abdul Muin Ketua Bawaslu Kota Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Calon Legeislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) nomor urut 4 dari Partai Golkar, Rudi Mas'ud dan Mulyadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui menjadi pengajar di Universitas Mulawarman (UNMUL) tak hadir atau mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda pada, Rabu (13/3).

Pemanggilan terhadap Rudi Mas'ud Calong DPR-RI untuk mengklarifikasi dan mendalami atas temuan Bawaslu kota Samarinda soal adanya dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan ASN pada acara Rudi Mas'ud, pada awal bulan Maret lalu di Gedung Do Jong, Taekwondo, Samarinda.

Dijelaskan Abdul Muin sebagai Ketua Bawaslu kota Samarinda bahwa terkait dugaan pelayaran tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat undangan panggilan kepada Rudi Mas'ud.

"Surat undangan ke Rudi sudah kita layangkan untuk datang hari ini tanggal 13 Maret pukul 10.00 wita, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Abdul Muin, Rabu (13/3) siang di Kantor Bawaslu Samarinda.

Abdul Muin sebagai Ketua Bawaslu kota Samarinda juga mengatakan Pemanggilan ulang akan dilakukan Bawaslu Samarinda ke Mulyadi. Bawaslu akan berupaya memanggil pihak universitas Mulawarman untuk diminta keterangan, terangnya.

"Bukti sudah kita pegang, tapi kita hanya ingin melengkapi terkait status bersangkutan (Mulyadi) sebagai ASN, informasi itu saja yang kita peroleh, apakah yang bersangkutan benar ASN. Bawaslu akan memastikan apakah Mulyadi masuk dalam tim kampanye Rudi Mas'ud yang terdaftar di KPU atau tidak," ujar Muin.

Ditanyakan Muin bahwa kalau ada surat keputusan dari DPP Golkar yang menyatakan yang bersangkutan tim kampanye, bisa kena sanksi pasal 280 yang diatur pada poin 423, kalau dugaan itu terbukti dan terdaftar di KPU, bisa didakwakan hukuman 24 bulan kurungan dan denda Rp 24 juta, tegas Muin.

Jika pemanggilan terhadap Rudi Mas"ud dan Mulyadi tak hadir pada panggilan esok Kamis (14/3), Bawaslu akan mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan lanjutan. Bawaslu punya kewenangan 14 hari untuk menangani perkara ini, kalau barang bukti cukup akan kita tindak lanjuti, pungkas Abdul Muin Ketua Bawaslu Kota Samarinda (bh/gaj)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]