Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Bunuh Warga Irak, Marinir AS Diadili
Friday 06 Jan 2012 01:52:57

Sersan Marinir Frank D. Wuterich (Foto: Reuters Photo)
SACRAMENTO (BeritaHUKUM.com) – Sersan Frank Wuterich, anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) akan menjalani peradilan terkait pembunuhan 24 warga sipil dalam Perang Irak pada Nopember 2005. Ia merupakan anggota militer yang terakhir didakwa membunuh 24 warga sipil Irak.

Persidangan terhadap Wuterich akan digelar pada pecan ini. Kasus ini merupakan kejahatan paling kontroversial berkenaan dengan Perang Irak. Wuterich yang menghadapi sembilan pasal pembunuhan dengan sengaja. Proses pemilihan juri telah dimulai Kamis (5/1) waktu setempat.

Sersan Marinir berusia 31 tahun itu merupakan anggota regu marinir yang menyerbu rumah-rumah warga Irak di kota Haditha. Tindakannya itu, telah menyebabkan banyak perempuan dan anak-anak Irak tewas.

Pengacara untuk anggota Korps Marinir AS itu, menyatakan bahwa mencari orang-orang yang bertanggung-jawab atas pengeboman pinggir jalan yang menewaskan seorang anggota Marinir dan melukai dua lainnya. Sedangkan tim jaksa mengatakan, mereka melakukan serbuan itu untuk membalas kematian rekan tentara mereka.

Argumentasi pembuka dimulai pada Jumat (6/1), dalam peradilan militer yang dilaksanakan di Camp Pendleton di California bagian selatan. Pengacara Wuterich merasa yakin bahwa kliennya itu akan dibebaskan dari segela dakwaan itu.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]