Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Bule Kena Tipu Rp 90 Juta Via Internet
Thursday 23 Feb 2012 20:22:09

Ilustrasi kejahatan dunia maya (Foto: Indogamers.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejahatan dalam dunia maya kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang warga asing asal Belgia, Bierlaire (52). Modusnya dengan menawarkan barang lewat situs internet. Tapi setelah memesan dan mentransfer uang, barang pesanan itu tak kunjung diantar.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Ia merasa menjadi korban tindak pidana penipuan, saat membeli sebuah alat kesehatan dari laman www.sejayapratama.com. Hingga kasus ini dilaporkan, barang pesanannya itu tak kunjung dikirimkan pihak penjual tersebut.

"Benar, kami terima laporan ada bule kena tipu. Dia (Bierlaire-red) membeli alat picu jantung, seharga 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 90 juta. Tapi barang pesanannya itu tak kunjung diantar pihak penyedia alat kesehatan yang menawarkan lewat internet," kata petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestro Jakarta Pusat, AKP Indra Tarigan, Kamis (23/2).

Diungkapkan perwira menangah Polri ini, korban mengaku telah melakukan transaksi pembayaran melalui surat elektronik (email) yang ditujukan kepada alamat terlapor Alibaba@sejayapratama.com. Setelah kesepakatan melalui email), ternyata alat pacu jantung yang dipesannya itu tak kunjung diterimanya.

"Korban sudah transfer uang itu ke rekening Bank BCA atas nama Gunawan Justin. Total transfer 9.175,5 dolar AS. Kejadian ini berlangsung pada 16 Januari 2012 pukul 09.00 WIB. Laporannya sudah kami terima terima dan kasus ini masih dalam penyelidikan petugas," jelas dia.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Kejahatan melalui dunia maya kerap dilakukan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pelakunya diduga cukup mengerti dan memahami teknologi informatikan (IT) tersebut. Pelaku yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana ini, dapat dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.(gnc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]