Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Bukan Pembajak KA Gajayana, Polisi Lepas Sugianto
Saturday 27 Aug 2011 21:59:39

Oknum TNI AL Sertu D (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Polda Metro Jaya membebaskan satu dari dua yang dibekuk polisi, bernama Sugianto, terkait pembajakan kereta api Gajayana di Stasiun Pasar Senen akhirnya dibebaskan. Pembebasan dilakukan, karena yang bersangkutan tidak terkait aksi pembajakan tersebut.

"Satu itu (Sugianto) tidak ada kaitannya, dia lagi makan gorengan dipinggir peron, tiba-tiba mendengar letusan senjata api kemudian lari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Baharudin menjelaskan, pada saat peristiwa terjadi, polisi pun merasa curiga dan akhirnya menangkap Sugianto dan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Karena petugas curiga, kemudian ditangkap, tetapi ternyata dia tidak terkait, jadi kita lepaskan," kata Baharudin seraya menambahkan.

Sedangkan satu orang lagi bernama Sertu Darso dinyatakan positif sebagai pelaku pembajakan. Sedangkan dua lainnya, masih dalam perburuan petugas. Namun, Darso sudah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), karena yang bersangkutan masih berstatus dinas aktif sebagai anggota TNI AL. "Jadi satu orang pelakunya positif. Kini dia sudah diserahkan ke TNI. Selain pistol mainan yang berhasil kami dapat, ada juga kartu anggota TNI miliknya," imbuh Baharudin.

Sebelumnya diberitakan, satu dari dua pelaku pembajakan Kereta Gajayana Malang dari Stasiun Trisi Indramayu ke Stasiun Senen adalah oknum TNI berpangkat Sertu Darso yang bertugas di Yonmarhanlan Lantamal III Jakarta.(pkc.irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]