Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
AS
Bradley Manning Tunggu Vonis
Tuesday 30 Jul 2013 13:11:32

Prajurit Bradley Manning, terancam dijatuhi hukuman seumur hidup, akibat 22 dakwaan.(Foto: ap)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Hakim militer AS hari ini dijadwalkan membacakan putusan terhadap prajurit Bradley Manning yang didakwa membocorkan rahasia negara pada situs pembocor Wikileaks.

Manning, 25, akan mendengar vonis dibacakan Hakim Kolonel Denise Lind sekitar pukul 13:00 waktu setempat (dini hari WIB) Selasa (30/7) ini.

Prajurit Manning mengakui membocorkan dokumen tersebut pada Wikileaks namun membantah dakwaan terberat yang menyebut dirinya "membantu pihak musuh."

Dia telah menyatakan diri bersalah terhadap 10 dakwaan ringan dari total 22 dakwaan, dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup jika dinyatakan terbukti bersalah.

Manning, yang posisinya semula adalah analis intelijen, ditahan di Irak bulan Mei 2010. Ia ditahan selama berminggu-minggu di Kamp Arifjan, yang merupakan salah satu basis militer AS di Kuwait, sebelum dipulangkan ke AS.

Selain dakwaan membantu musuh, Manning juga dituduh menyimpan material intelijen tanpa izin, mencuri, serta melanggar aturan pemakaian komputer.

'Pahlawan'

Dalam sidang mahkamah militer di Fort Meade, Maryland, Manning duduk di kursi terdakwa sejak awal Juni lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Mayor Ashden Fein, Manning dengan sistematis meraup ratusan ribu dokumen rahasia dan menyalurkannya pada WikiLeaks.

Menurut Jaksa prajurit berkacamata itu mestinya tahu dokumen yang bocor bisa sampai pada pengikut al-Qaeda.

Jaksa juga menyebut pembocoran ini membahayakan keamanan nasional AS serta mengancam nyawa warga AS di negeri asing.

Jaksa mengklaim sebagian dari informasi ini akhirnya sampai ke tangan Osama bin Laden.

Sebaliknya menurut pengacaranya, apa yang dilakukan Manning adalah meniup peluit kebenaran dengan niat baik, karena prajurit muda ini masih naif dan ia merasa kecewa setelah melihat kenyataan di lapangan setelah dipekerjakan di Irak tahun 2009.

Sementara di mata pendukungnya, Manning juga dipandang sebagai pahlawan yang berani melawan kesewenangan pemerintah negara adikuasa seperti AS.

Para pendukung Manning menggelar aksi dukungan pada Manning di luar Fort McNair di Washington, pada hari Jumat (26/7).(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait AS
 
• Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
• AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
• Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
• Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
• Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]