Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
AS
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
Wednesday 31 Jul 2013 12:55:29

Bradley Manning telah membantah dia membocorkan rahasia AS untuk kepentingan musuh.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Tentara AS, Bradley Manning yang membocorkan ribuan dokumen rahasia negara itu dinyatakan bersalah atas aksi spionase.

Meski demikian dalam putusan tersebut dia dinyatakan tidak terbukti melakukan hal itu untuk membantu kepentingan musuh.

Prajurit Maning yang berusia 25 tahun dikenakan 20 dakwaan termasuk pencurian dan pelanggaran dalam pemakaian komputer.

Dia sebelumnua telah mengakui telah membocorkan sejumlah dokumen kepada Wikileaks.

Aksinya dilakukan untuk memicu debat terhadap kebijakan luar negeri AS.

Aksi yang dilakukannya diperkirakan merupakan aksi pembocoran terbesar terhadap dokumen milik pemerintah AS.

Ancaman hukuman

Dia menghadapi hukuman maksimum hingga 136 tahun.

Pembacaan putusan hukuman terhadap Manning rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (31/7).

Pendiri Wikileaks Julian Assange mengkritik proses persidangan terhadap Manning.

"Ini tidak akan pernah menjadi persidangan yang adil," kata Assange yang berbicara dari kantor Kedubes Ekuador di London, Inggris.

"Bradley Manning tidak bersalah atas apapun dalam aksi heroiknya yang menuntut tranparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memaparkan kepada warga AS dan dunia tentang kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah AS."

Sebelumnya Manning bekerja sebagai analis intelijen dan sempat ditahan di Irak bulan Mei 2010. Ia ditahan selama berminggu-minggu di Kamp Arifjan, yang merupakan salah satu basis militer AS di Kuwait, sebelum dipulangkan ke AS.
Selain dakwaan membantu musuh, Manning juga dituduh menyimpan material intelijen tanpa izin, mencuri, serta melanggar aturan pemakaian komputer.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait AS
 
• Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
• AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
• Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
• Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
• Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]