Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
APBN
Bongkar Pasang APBN-P 2020, Bukti Data dan Asumsi Tidak Kredibel
2020-06-04 06:21:37

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai bongkar pasang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2020 membuktikan betapa data dan asumsi yang disampaikan Pemerintah tidak kredibel. Akhirnya, keputusan yang diambil pun tidak kredibel.

Demikian dikemukakan Hafisz saat dimintai komentarnya, Rabu (3/6), via Whatsapp soal bongkar pasang APBN-P yang kini defisitnya diproyeksikan mencapai 6,27 persen. Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, defisit diprediksi 5,07 persen terhadap PDB atau Rp 852,9 triliun.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas virtual yang membahas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo sudah meminta tiga menterinya untuk lebih cermat menghitung kalkulasi risiko fiskal ke depan. Ketiga menteri yang ditegur Presiden adalah Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Bappenas.

"Dengan terjadinya bongkar pasang APBN ini, menunjukkan betapa kurang kredibelnya data keuangan dan laporan antarkementrian, sehingga ramuan kesimpulan pun menjadi tidak kredibel pula. Saya kasihan dengan Presiden kita yang sudah punya perhatian penuh kepada rakyat, namun tidak di-support oleh tim yang handal," imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut Hafisz, jika APBN tidak kredibel maka akan menyebabkan para investor pasti tidak yakin berinvestasi di negeri ini. Legislator dapil Sumatera Selatan I ini sangat menyayangkan dengan kondisi mutakhir perekonomian nasional. Padahal, Indonesia membutuhkan investasi yang cukup besar di segala bidang dan itu tidak mungkin semuanya ditutup dengan utang.

"Perbaikan APBN ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa untuk menuju APBN yang prudent dan kredibel memang diperlukan effort (kinerja) yang lebih dari biasa, apalagi sedang masa pandemi Corona seperti ini. Semoga setelah diperbaiki, APBN dapat terimplementasi dengan baik. Ekonomi pun dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama. Selain itu, defisit dapat terkontrol baik, keseimbangan primer dapat diminimalisir, pertumbuhan ekonomi tercapai, dan asumsi makro yang telah ditetapkan bisa tercapai," harap Hafisz.

Ditambahkan Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini, dalam paparan Menteri Keuangan saat raker dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2020) lalu, target pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp 1.006,4 triliun pada Perpres 54/2020 menjadi Rp 1.206,9 triliun, atau meningkat Rp 200,5 triliun. Defisit APBN 2020 naik dari Rp 828 triliun menjadi Rp 1.028,5 triliun atau defisit naik dari 5.07 persen jadi 6,27 persen terhadap PDB.

Kemudian, lanjut Wakil Ketua Umum PAN ini, ada tambahan pembiayaan investasi secara neto Rp 178,4 triliun plus utang jatuh tempo Pemerintah tahun 2020 ini sebesar Rp 426,6 triliun yanh harus juga dibayar (dianggarkan). Jadi total pembiayaan utang bruto menjadi sebesar Rp 1.633,6 triliun. Adapun utang bruto ini akan dibiayai melalui skema pinjaman dan isued bond.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]