Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Bisnis Umrah, Legislator Pertanyakan Sikap Kominfo Gandeng Traveloka dan Tokopedia
2019-07-27 06:24:41

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud dari ditekennya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menggandeng dua perusahaan unicorn, yaitu Traveloka dan Tokopedia, untuk menjadi penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah .

"Kalau MoU itu maksudnya adalah nantinya Traveloka dan Tokopedia akan menjadi penyelenggara umrah secara digital, tentu akan melanggar Undang-Undang Haji (UU PIHU). Selain itu, hal tersebut akan berpotensi mematikan biro Haji dan umrah yang ada," ujarnya di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).

Meski saat ini Pemerintah Arab Saudi tengah menggencarkan digitalisasi dalam pelayanannya, lanjut Sukamta, biro Haji dan umrah yang ada di Indonesia atau negara-negara lain harus bisa menyesuaikan. Menurutnya, terdapat dua pilihan yaitu dengan tetap menggandeng perusahaan digital seperti Traveloka dan Tokopedia atau dengan melakukan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah ada.

"Kalau pilihannya menggandeng dua unicorn tersebut, ini punya potensi mematikan biro Haji dan umrah yang sudah ada dengan jumlah ribuan dan menyerap tenaga kerja yang sangat banyak. Apalagi, biro Haji dan umrah tidak mungkin bisa diselenggarakan oleh yang tidak muslim," imbuh politisi PKS ini.

Legislator daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mendorong agar pemerintah berpihak kepada UMKM penyedia layanan travel haji dan umrah yang ada, supaya bisa catch up dalam mengejar perkembangan digital dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi ini, mau tidak mau yang tidak bisa mengejar pasti mati.

"Yang offline kalau tidak adaptasi ya akan mati. Kita harap pemerintah lebih memilih memberdayakan UMKM yang ada. Kalau nanti ada seleksi lagi urusan nanti, kan nanti akan ada pemain baru dan survival. Bahwa yang paling penting, masyarakat harus mendapatkan keuntungan besar tetapi jangan mematikan usaha yang sudah ada," pungkasnya.

Menjawab polemik tersebut, Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa Traveloka dan Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara ibadah umrah seperti yang dikenal sekarang ini. "Mei lalu saya sudah melaporkan kepada Kementerian Agama tentang recana ini. MoU itu tidak akan ditandatangani kalau tidak diteliti juga oleh Kementerian Luar Negeri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memiliki daya tawar atau bargaining core yang lebih tinggi dibanding Pemerintah Indonesia. "Justru bagaimana caranya kita baik-baikin mereka agar kita ini bisa masuk duluan. Jujur saya katakan, saya ingin secure 10 tahun ke depan. Visi mereka meningkatkan umrah dari 10 juta menjadi 30 juta, salah satunya melalui visi digital. Mereka akan membuat proses bisnis yang baru, saya tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar," pungkas Rudiantara.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]