Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Biaya Pesawat Pemulangan Nazaruddin Rp 4 Miliar
Friday 12 Aug 2011 14:49:09

Nazaruddin saat akan memasuki pesawat. (Foto: Istimewa)
*Diperkirakan besok tiba di Jakarta

JAKARTA-Biaya pemulangan Nazaruddin tidak lah murah. Pasalnya, tim penjemput harus menyewa pesawat untuk membawanya dari Bogota, Kolombia ke Jakarta. Biaya sewa pesawat ini sebesar Rp 4 miliar. Biaya itu belum termasuk jasa, fee untuk landing, navigation dan lainnya.

Kini pesawat itu sudah sempat mampir ke Barbados, Karibia. Diperkirakan kurang dari 30 jam lagi Nazaruddin akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. "Mungkin baru Sabtu sampai Jakarta. Perjalanannya memang cukup panjang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Anton sebelumnya yang mengatakan Nazaruddin tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusumah pada Jumat (12/8) siang ini. "Infonya memang tiba hari ini (Jumat). Sejak pagi ini, para penyidik yang menjemput Nazaruddin tidak bisa dihubungi,” kata Anton.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengakui, pihaknya ikut membiayai pemulangan buronan interpol M. Nazarudin ke Indonesia. Pihaknya juga turut andil membayar penyewaan pesawat senilai Rp 4 miliar itu. "Benar, KPK turut membiayai pemulangan Nazarudin," jelas dia.

Sementara itu, Meko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, mengakui biaya penjemputan Nazaruddin memang mahal, yakni 7.000 hingga 8.000 dolar AS per jam.

Itu belum termasuk jasa, fee untuk landing, navigation, dan lainnya. Namun ia enggan menyebutkan biaya itu. "Nilainya tanya KPK. Mahal atau tidak, itu relatif. Ini bukan dari Nganjuk ke Solo. Itu dari belahan dunia lain," tandasnya.

Namun, Djoko mengingatkan, KPK menanggung biaya sewa pesawat pemulangan Nazaruddin. Biaya itu berasal dari anggaran KPK yang bersumber dari APBN juga. Jadi tidak masalah, karena bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Anggaran KPK juga dari APBN. Jadi bukan masalah,” jelasnya.

Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan terpisah, Duber RI untuk Kolombia Michael Menufandue mngatakan, pemulangan Nazaruddin sudah sesuai prosedur, baik secara hukum maupun politik. Kejaksaan maupun kepolisian Kolombia tidak berhak menahan Nazaruddin, karena yang bersangkutan hanya melanggar keimigrasian.

Ia menggunakan paspor orang lain saat masuk Kolombia. Untuk itu, pihak kejaksaan dan kepolisian Kolombia lalu menyerahkan kasus Nazar kepada Imigrasi. Indonesia dan Kolombia memang tak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga pengusiran Nazaruddin harus dibiayai negara bersangkutan.

Tetapi karena Indonesia sangat berkepentingan dalam hal ini, berarti pemerintah Indonesia yang membiayai pemulangan Nazaruddin oleh Pemerintah Kolombia. "Secara hukum tidak ada persoalan. Secara politik juga tidak ada persoalan. Tapi ini persoalan teknis pemulangan orang melalui prosedur yang berlaku antara Indonesia dan Kolombia," jelas Michael.(bie/spr/irm/mic)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]