Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Besok, KPU Sampang Umumkan DCT Pileg 2014
Thursday 22 Aug 2013 16:26:38

Komisioner KPUD, Miftahur Rozaq.(Foto: Ist)
SAMPANG, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno bersama Partai Politik (Parpol) peserta pemilu legislatif 2014 untuk melakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).

Informasi yang dirangkum beritajatim.com, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 477 caleg yang bakal masuk dalam bursa Pileg tahun 2014 mendatang.

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD saat dikonfirmasi menjelaskan, "dari total peserta Pileg sebanyak 477 saat ini tersisa 473 orang dalam daftar calon sementara, terdapat dua bakal calon anggota legislatif yang dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi, dan dua bacaleg mengundurkan diri," jelas Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq, Kami (22/8).

Ditegaskan Rozaq pihaknya telah melakukan penyusunan DCT di Kabupaten Sampang, sejak tanggal 9 Agustus 2013 lalu dan akan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 23 sampai 25 Agustus 2013. "Besok kami akan mulai mengumumkan DCT kepada masyarakat," pungkasnya, seperti dikutip dari beritajatim.com.(sar/kun/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]