Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
RAPBN
Berkekuatan Rp 1.984 Triliun, Sidang Paripurna DPR-RI Setujui RAPBN-P 2015
Saturday 14 Feb 2015 20:21:15

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat ditunda sekitar 10 jam lamanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Taufik Kurniawan, Jumat (13/2) malam, secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015 menjadi Undang-Undang APBN-P 2015 senilai Rp 1.984,1 triliun.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Ahmadi Supit dalam laporannya membacakan asumsi makro RAPBN-P 2015 yang disahkan itu, antara lain: a) Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen; b) Inflasi 5 persen; c) Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan 6,2 persen; d) Nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat; e) Harga minyak Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barel; f) Lifting miyak 825 ribu barel per hari; dan g) Lifting gas 1,22 juta barel setara minyak per hari.

Adapun penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 1.761,6 triliun, atau defisit Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen dari PDB. Penerimaan negara dari pajak non migas ditargetkan Rp 1.439,7 triliun. ?Dengan tax ratio 13,69 persen.

Semen?tara target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) ditargetkan Rp 52,2 triliun, PNBP sektor kehutanan Rp 4,7 triliun, PNBP sektor perikanan Rp 578,8 miliar, dan PNBP Kemenhumham Rp 4,26 triliun.

Untuk subsidi energi, yang dialokasikan adalah untuk bahan bakar minyak, elpiji Rp 64,6 triliun dan subsidi listrik Rp 73 triliun. Suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN ditetapkan Rp 64,82 triliun.

Perubahan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro yang mewakili pemerintah mengatakan, penetapan APBN-P 2015 sangat penting karena memiliki peran sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintahan baru dalam mencapai tujuan pembangunan.

“APBN-P dilandasi pertimbangan atas usulan pemerintah untuk melakukan beberapa perubahan kebijakan fiskal, guna meningkatkan efektifitas APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan,” kata Bambang.

Menkeu menegaskan, kebijakan pemerintah merealokasi belanja kurang produktif kepada program yang lebih produktif dan dukungan kepada BUMN dalam pembangunan infrastruktur serta defisit yang tetap terjaga pada level yang sehat bisa bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.(ANT/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]