Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
Thursday 24 Nov 2011 18:22:30

Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11) ini.

Dengan pelimpahan ini, paling cepat, kata Johan, Nazar akan disidangkan pada akhir November ini. "Sudah dilimpahkan tim penuntut umum kepada Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan akhir Nopember ini sudah bisa diadili,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin diduga menerima suap sebesar Rp 4,34 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, penuntutan tiga terdakwa kasus suap kasus wisma atlet SEA Games ditangani tim jaksa yang dikordinatori Agus Salim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, mantan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun. Sedangkan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, masih menjalani persidangan dan dituntut enam tahun penjara.

Sedangkan Nazaruddin juga telah menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Untuk keperluan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa Nazaruddin. Namun, surat itu hingga kini belum dijawab, karena KPK masih masih mendahulukan proses perkara dugaan korupsi tersebut.(mic/spr)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]