Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
Thursday 24 Nov 2011 18:22:30

Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11) ini.

Dengan pelimpahan ini, paling cepat, kata Johan, Nazar akan disidangkan pada akhir November ini. "Sudah dilimpahkan tim penuntut umum kepada Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan akhir Nopember ini sudah bisa diadili,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin diduga menerima suap sebesar Rp 4,34 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, penuntutan tiga terdakwa kasus suap kasus wisma atlet SEA Games ditangani tim jaksa yang dikordinatori Agus Salim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, mantan Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun. Sedangkan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, masih menjalani persidangan dan dituntut enam tahun penjara.

Sedangkan Nazaruddin juga telah menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Untuk keperluan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa Nazaruddin. Namun, surat itu hingga kini belum dijawab, karena KPK masih masih mendahulukan proses perkara dugaan korupsi tersebut.(mic/spr)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
• Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
• Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
• Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
• Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
• Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]