Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Belanda Pernah Berikan Dana Kompensasi Korban Rawagede
Monday 19 Sep 2011 21:19:23

Janda dan ahli waris korban peristiwa pembantaian Rawagede berdemo (Foto: Tribunnews.com)
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda pernah memberikan uang bantuan kepada warga korban pembantaian Rawagede. Namun, bantuan yang diberikan pada 2010 itu hingga kini belum diterima warga setempat.

Warga pun, kata dia, mengeluh terkait tidak turunnya uang yang sudah dikirimkan pemerintah Belanda untuk proyek fisik di Rawagede tersebut. "Uang yang diberikan sebesar Rp8 miliar, dan ini tidak termasuk dana yang dimenangkan dari tuntutan di Pengadilan Den Haag baru-baru ini,” tutur Haris, seperti dikutip mediaindonesia, Senin (19/9).

Dipaparkan, pada 2009, warga korban pembantaian Rawagede melalui Yayasan Sampurna Warga menghubungi Kedubes Kerajaan Belanda di Jakarta. Hasilnya, disepakati ada bantuan untuk proyek sekolah, pusat kesehatan, pasar, dan pembebasan sawah bagi keluarga korban. Dana itu tidak diberikan secara langsung kepada warga, melainkan kepada pemerintah RI melalui Kemendagri.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kemendagri melalui juru bicaranya, Reydonnyzar Moenek mengatakan, tidak mengetahui. Pihaknya akan mengecek lebih lanjut kebenaran keterangan warga yang dihimpun Kontras. “Kami cek lebih dulu. Saya sendiri baru mendengar soal ini,” jelas dia.

Sebelumnya, para janda dan ahli waris korban peristiwa Rawagede, kini bernama Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 9 Desember 1947 itu, merasa belum pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Kerajaan Belanda. “Bantuan itu hanya dalam bentuk advokasi dari LSM-LSM yang mengadvokasi para janda dan ahli waris korban peristiwa Rawagede,” kata Pengurus Yayasan Rawagede Sukarman.

Namun, Sukarman menyebutkan, Pemerintah Kerajaan Belanda sempat mengklaim pernah memberikan hibah kepada para janda dan ahli waris korban peristiwa Rawagede sekitar 8.500 Euro yang setara lebih dari Rp 10 miliar pada 2009. Namun, bantuan dari Pemerintah Belanda itu tidak pernah diterima para janda serta ahli waris korban hingga kini.(dbs/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]