Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Belajar Setia Pada Burung Maleo
Monday 05 Mar 2012 02:59:48

Burung Maleo / Macrocephalon maleo (Foto : Ist)
Sulawesi Tengah (BeritaHUKUM.com). Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah menjalin kolaborasi guna pelestarian burung Maleo. Kolaborasi dilakukan bersama tim Coorporate Social Responbility (CSR) PT. Pertamina EP. Upaya pelestarian ini merupakan wujud kepedulian Pertamina EP terhadap burung Maleo yang merupakan satwa endemik Sulawesi yang kondisinya kritis dan terancam punah. Adapun Pertamina EP beroperasi di wilayah pengembangan Gas Matindok di Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pertamina EP dalam mewujudkan dan menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar daerah operasi perusahaan khususnya Proyek Pengembangan Gas Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah dalam pengelolaan Suaka Margasatwa Bakiriang termasuk pelestarian Maleo,” tegas Syamsu Alam.

Selanjutnya Kerjasama Pengelolaan Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan yang mencakup 5 program kerja yang tertuang dalam RPP 2012-2016 yaitu konservasi Maleo, Penanganan Perambahan SM Bakiriang, Pemantapan Kawasan SM Bakiriang, dan program pendukung lainnya.

Maleo Anti Poligami.
Burung Maleo (Macrocephalon maleo), sejenis burung yang berukuran sedang, dengan panjang sekitar 55 cm. Sebagai satwa endemic, yaitu hanya bisa ditemukan hidup dan berkembang di Pulau Sulawesi, khususnya Sulawesi Tengah. Selain langka, burung ini ternyata unik karena anti poligami.

Keunikan Maleo dapat dinikmati keindahannya melalui struktur tubuh, habitat, hingga tingkah laku. Tidak mengherankan jika sejak tahun 1990 berdasarkan SK. No. Kep. 188.44/1067/RO/BKLH tanggal 24 Pebruari 1990, Burung Maleo ditetapkan sebagai “Satwa Maskot” provinsi Sulawesi Tengah. (boy)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]