Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Beijing akan Terapkan Larangan Merokok
Sunday 30 Nov 2014 14:49:55

Jumlah perokok di Cina diperkirakan mencapai 300 juta.(Foto: AFP)
CINA, Berita HUKUM - Kota Beijing Cina akan mengeluarkan larangan merokok di dalam gedung yang merupakan ruang publik, seperti dilaporkan media pemerintah.

Kebijakan larangan merokok itu juga akan berdampak terhadap iklan promosi rokok, yang akan dilarang dipasang di transportasi publik, film, majalah dan koran.

Jumlah perokok di Cina diperkirakan mencapai 300 juta orang.

Sebelumnya, upaya untuk melarang kebiasaan merokok berakhir dengan kegagalan. Peraturan larangan merokok akan mulai diterapkan pada Juni tahun depan, dimulai di ibukota Cina.

Tetapi, larangan itu kemungkinan akan diterapkan di seluruh Cina yang berpenduduk 1,3 trilliun jiwa.

Dalam usulan peraturan itu, merokok akan dilarang di bis, tempat kerja atau di ruang terbuka yang berada di dekat gedung sekolah atau rumah sakit.

Wartawan BBC, Michael Bristow mengatakan rencana itu akan menyelamatkan jutaan perokok Cina yang meninggal setiap tahunnya, akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Tetapi, Bristow melaporkan peraturan larangan merokok yang pernah diterbitkan, diabaikan. Kementerian kesehatan menerbitkan aturan larangan merokok di ruang publik seperti hotel dan restoran pada 2011.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
• Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
• Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
• Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
• Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
• Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]