Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Bayang-bayang Kebangkrutan BPJS Kesehatan Harus Direspon Serius
2018-07-31 07:53:43

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengingatkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun harus menjadi perhatian pemerintah dan segenap stakeholder (pemangku kepentingan).

"Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respons serius oleh pemerintah, karena ini menyangkut amanat konstitusi terkait dengan jaminan kesehatan nasional," demikian ditegaskannya dalam pernyataan persnya, Senin (30/7).

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan terobosan signifikan atas persoalan beban keuangan BPJS Kesehatan ini. Salah satu caranya, melakukan elaborasi program BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah yang dalam praktiknya juga menerapkan program kesehatan untuk warganya. Elaborasi program ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan BPJS Kesehatan.

Diharapkan pula, Kementerian Kesehatan dapat menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membuat sistem kolaboratif antara program Pemda di bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah alternatif dengan menerapkan sistem "cost sharing" atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.

"Soal berapa presentase yang ditanggung, silakan dirembug. Yang pokok intinya warga negara harus terlayani masalah kesehatannya dengan baik dan di sisi lain BPJS Kesehatan juga tidak semakin defisit," harapnya.

Di bagian lain, Okky mengemukakan, mencermati tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisioterapi, sehingga menimbulkan reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, hendaknya ditangguhkan.

"Saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya dan harus disosialisasikan hingga ke bawah. Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga Peraturan Direktur BPJS tersebut," ingat politisi Dapil DKI Jakarta itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]