Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Warning Kepala Daerah dan Kepala Desa Lakukan 'Kampanye Hitam'
2019-01-28 21:55:09

Tampak foto bersama saat acara kegiatan sosialisasi di gedung Sentral Kuliner Kaur,(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Agar terciptanya Pemilihan Umum 2019 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif menjelang Pemilu 2019 di gedung Kuliner Kota Bintuhan kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada, Senin (28/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelajar SMA sederajat, wartawan cetak dan wartawan online, LSM dengan Ormas, tidak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri petugas Panwaslu tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu:Patima Seregar, Mpd mengingatkan bahwa kepada Kepala Daerah untuk memberikan tauladan dalam menjelang Pemilihan Umum 2019 ini, dengan tidak melakukan kampanye dan pernyataan dukungannya terhadap salah satu calon diluar jadwal untuk berkampanye.

"Bila kepala daerah yang ingin melakukan orasi politiknya, hal tersebut sudah ada jadwal yang telah diatur dalam jadwal yang ditentukan KPUD, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu pasti sudah mendapatkan salinan jadwal acara kegiatan tersebut," jelas Patima Seregar.

"Bila Kepala Daerah nantinya ditemukan dalam orasi politik terhadap dukungan calon seseorang individu atau partai bukan pada jadwalnya, maka hal tersebut dinamakan 'Kampanye Hitam'," tegas Patima, saat jumpa Pers sehabis acara berlangsung.

Patima menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dengan seluruh awak media, LSM, pelajar dan lapisan masyarakat agar peran aktifnya memantau, mengambil alat bukti dan melaporkan sebagaimana temuan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, maka segera laporkan kepada Bawaslu yang terdekat dengan masyarakat.

"Laporan masyarakat dapat dilaporkan bila menemukan pembagian manipolitik berupa uang, pakaian yang nilai harganya melebihi Rp.60.000'- sehingga nominal barang yang melebihi demikian sudah bisa disebutkan sebagai pelanggaran," pungkas Patima dengan awak media .(bh/aty.


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]