Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu Tolak Intervensi Parpol
Saturday 29 Dec 2012 23:03:04

Anggota Bawaslu, Nasrullah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Intervensi partai politik (parpol) tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Nasrullah menyatakan siap berhenti sebagai anggota Bawaslu jika terjadi campur tangan parpol.

"Integritas harus tetap dijaga dan tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami akan berupaya maksimal untuk menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu,” kata Nasrullah di kantornya, Sabtu (29/12).

Dia mengungkapkan sejauh ini pihakknya sedang menghimpun laporan jika ada penyelenggara pemilu diitervensi yang tidak netral. "Usai pengumuman peserta pemilu oleh KPU 8 Januari 2013, Bawaslu sangat terbuka dan siap menerima aduan dari parpol yang tidak lolos verifikasi," tegasnya di Jakarta.

Sementara, komisioner KPU Ida Budhiati berharap seluruh parpol mau menerima hasil verifikasi faktual.

Menurut Ida, prosedur verifikasi sudah sangat terbuka oleh KPU, tidak seperti zaman dulu. Ada mekanisme untuk komplain jika ada tindakan yang dianggap menyimpang dari prosedur KPU.

"Yang harus dipahami oleh parpol bahwa proses verifikasi sudah transparan, sehingga penilaian prosedur itu benar atau tidak, juga dilakukan Bawaslu," ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]