Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Temukan Oknum Petugas KPPS 'Nakal'
Tuesday 15 Apr 2014 01:50:07

Ilustrasi. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, 'Ada oknum petugas KPPS, ini banyak kami temukan, yang tidak menyerahkan Salinan Formulir C1 kepada saksi dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu),'(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu menemukan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyerahkan salinan Formulir C1 berisi angka rekapitulasi perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara, kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin.

"Ada oknum petugas KPPS, ini banyak kami temukan, yang tidak menyerahkan Salinan Formulir C1 kepada saksi dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu)," kata Muhammad di Gedung Bawaslu.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran serius itu ditemukan di banyak TPS di sedikitnya 17 provinsi.

"Ini temuan yang serius, kami menemukan di hampir lebih dari separuh provinsi yang oknum KPPS-nya tidak menyerahkan salinan Formulir C1 itu kepada Panwaslu dan saksi dari parpol," tambah dia.

Selain itu, berdasarkan laporan dari panwaslu, Muhammad mengatakan ada petugas KPPS yang tidak menulis sendiri hasil rekapitulasi dari Formulir C1 plano ke Formulir C1 folio.

Padahal, menurut ketentuan undang-undang dan peraturan KPU, salinan hasil rekapitulasi itu harus dilakukan sendiri oleh petugas KPPS dengan menggunakan tulisan tangan.

"Jadi, oknum itu menyerahkannya ke saksi dari parpol dan panwaslu untuk menyalin sendiri angka-angka rekapitulasi perolehan suara. Itu menyalahi undang-undang dan peraturan KPU, sehingga menurut kami harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mengatakan pihaknya mempersilakan Bawaslu untuk mengawasi kinerja petugas penyelenggara di mulai dari tingkat bawah, seperti KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, hingga KPU provinsi.

Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi, maka sanksi yang akan diterima oleh para petugas tersebut paling berat adalah diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu.

Sedangkan jika temuan dugaan pelanggaran itu menyangkut ranah tindak pidana, KPU mempersilakan Bawaslu untuk mengadukan ke Kepolisian.

"Silakan saja dipolisikan petugas PPS yang seperti itu, tetapi dengan catatan harus ada kejelasan laporan. Jangan sampai hanya isu-isu berhembus lalu dilaporkan polisi tanpa bukti jelas," kata Arief.(F013/Z002/Antara/tt/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]