Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Pendukung Jokowi-Ma"ruf
2018-10-14 12:34:52

Puadi, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Legeslatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, dari partai Perindo, telah diusut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hasilnya ditemukan salah satu Caleg partai pendukung Capres Cawapres nomer urut 01 Jokowi - Ma'ruf, dengan membagikan minyak goreng dan stiker ke warga. Saat ini Bawaslu telah melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Pembagian minyak goreng oleh satu Caleg berinisial DHR ini diketahui Panwaslu yang berada di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.

Puadi, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, mengatakan, Caleg tersebut melakukan pembagian minyak goreng pada tanggal 23 september 2018 lalu.

Tak hanya pembagian minyak goreng, Caleg dari pengusung pasangan Jokowi-Maruf ini juga menempelkan stiker.

"Boleh saja Kampanye, tapi kampanye harus ada aturan mainnya, apakah kampanye melalui pertemuan terbatas ataukah dengan pertemuan tatap muka. Dan itu pun harus ada pemberitahuan. Menurut kami, dari kajian teman-teman Bawaslu kegiatan semacam itu masuk dalam kategori politik uang," ucap Puadi, kepada awak media pada, Jumat (12/10) sore.

Puadi menambahkan tindakan bagi-bagi minyak goreng ini diduga melanggar undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]