Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu Siap Diproses DKPP
Wednesday 17 Jul 2013 22:50:11

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengakui, menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaporkan lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ujar Daniel kepada wartawan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (17/7).

Daniel pun menambahkan, pihaknya siap jika memang kelak DKPP memanggil untuk dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut sudah menjadi konsekuensi lembaga penyelenggara pemilu, karena dalam mengambil suatu keputusan.

“Kan ada saja pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Dan Sudah jadi resiko kerja mas,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim advokasi PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keputusan ajudikasi Bawaslu dalam sengketa pemilu yang mengembalikan daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat I.

Namun, Bawaslu tidak meloloskan calon anggota legislatif (caleg) atas nama Selviana Sofyan Hosen. Yang nama, Selviana dianggap tidak memenuhi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, tidak melampirkan ijazah sekolah menengah.

Sebab, ijazahnya hilang dan sekolah nya yang berada di Swiss sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]