Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu Siap Diproses DKPP
Wednesday 17 Jul 2013 22:50:11

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengakui, menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaporkan lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ujar Daniel kepada wartawan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (17/7).

Daniel pun menambahkan, pihaknya siap jika memang kelak DKPP memanggil untuk dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut sudah menjadi konsekuensi lembaga penyelenggara pemilu, karena dalam mengambil suatu keputusan.

“Kan ada saja pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Dan Sudah jadi resiko kerja mas,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim advokasi PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keputusan ajudikasi Bawaslu dalam sengketa pemilu yang mengembalikan daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat I.

Namun, Bawaslu tidak meloloskan calon anggota legislatif (caleg) atas nama Selviana Sofyan Hosen. Yang nama, Selviana dianggap tidak memenuhi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, tidak melampirkan ijazah sekolah menengah.

Sebab, ijazahnya hilang dan sekolah nya yang berada di Swiss sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]