Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Manfaatkan Teknologi Informasi Tangkal Kampanye Hitam
2017-08-08 10:28:12

Bawaslu telah menyusun peta TPS rawan pada pilkada serentak 2017 guna mencegah pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.(Foto: AKTUAL/Munzir)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk menangkal kampanye hitam yang biasanya sering ditemukan menjelang pelaksanaan pemilu.

"Kampanye hitam dan penggunaan isu SARA itu masalah yang serius. Makanya saya terpikir menggunakan TI untuk pengawasan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dirasa belum maksimal di Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (7/8).

Berbicara dalam Focused Group Discussion (FGD) "Peningkatan Teknologi Informasi dan Media Sosial dalam Pengawasan Pemilu", Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menjelaskan lembaganya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah berupaya melakukan penanggulangan penggunaan media sosial untuk kampanye hitam yang berujung fitnah.

Oleh karena itu, inovasi TI sedang dikembangkan Bawaslu agar masyarakat kelak dapat lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan aplikasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa langsung upaya penindakan laporan pelanggaran yang mereka ajukan kepada Bawaslu, kata Afifuddin.

Lebih lanjut Afifuddin menambahkan bahwa penggunaan TI juga bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan informasi tahapan-tahapan pemilu serta potensi pelanggaran di setiap tahapan.

"Dari sudut pandang pengawas, penggunaan TI yang dimaksimalkan juga diharapkan mampu memudahkan dan mampercepat pengawasan. Apalagi sekarang aplikasi sangat murah dan mudah digunakan, bisa kapan saja dan di mana saja," tutur dia.

Menurut Afifuddin, kelak pihaknya akan mengawasi kampanye hitam yang dilakukan oleh tim pemenangan yang resmi terdaftar maupun kampanye oleh partisan yang tidak terdaftar di KPU.

Ia juga menuturkan upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat Indonesia telah memasuki tahun pemilu. Tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 bakal segera dimulai.

"Kalau tidak diawali sekarang, kita bisa terlambat menanggulangi ini," ujar dia pula.

FGD diikuti peserta dengan latar belakang profesional dan pegiat di bidang TI dan media sosial, di antaranya aktivis dari Masyarakat AntiFitnah Indonesia (Mafindo), Asosiasi Informasi Santri (AIS) Nusantara, Kawal Pilkada, Pata Science Indonesia, Perludem, dan PT Trustudio.(at/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]