Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu Lempar Bola Pelanggaran ke Parpol
Friday 12 Jul 2013 17:04:17

Anggota Advokasi, Didi Supriyanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melemparkan bola pelanggaran hak konstitusional calon Legislatif (caleg) ke partainya.

Pasalnya, berdasarkan Keputusan sidang ajudikasi terkait pencoretan dapil Sumatra Barat I untuk pemilihan DPR RI. PAN diwajibkan memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dengan mencoretkan caleg perempuan yang bernama Selviana Sofyan Hosen.

"Sehingga kita pun harus mencoretkan satu caleg lelaki yang tidak punya salah apa-apa demi mencapai kuota perempuan 30 persen," ujar salah satu anggota Advokasi, Didi Supriyanto, Jakarta, Jum'at (12/7).

Sehingga, Didi menilai bahwa Bawaslu melempar pelanggaran hak kontstitusional ke Parpol. "Karena keputusannya hanya setengah-setengah. Tidak disebutkan, siapa calon yang musti dicoret," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Caleg dapil DKI ini menilai bahwa keputusan Bawaslu cacat hukum.

Pertama, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis pemeriksa, Muhammad pada, Rabu malam (10/7) dinyatakan dapil Sumbar I PAN, berhak ikut serta dalam ajang pemilu. Namun demikian, Bawaslu hanya menggugurkan satu orang caleg perempuan atas nama Selviana Sofyan Hosen.

Karena, Selviana dianggap sebagai caleg perempuan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses pencalegan. Selviana dianggap tidak bisa memberikan bukti dokumen, terutama soal kepemilikan ijazah.

"Kami selaku pemohon sudah bisa buktikan kelengkapan ijazah saudari Silviani. Karena itu, kami sangat menyayangkan keputusan Bawaslu yang kami anggap sepotong-potong. Selain itu keputusan Bawaslu juga telah menghilangkan hak politik saudari Sylviani," katanya.

Apalagi, keputusan Bawaslu yang mencoret nama Selviana menghilangkan hak-hak politik warga negara. Pasalnya, dapil Sumbar 1 mempunyai kuota delapan caleg. Dengan dicoretnya Selviana, maka jumlah caleg menjadi tujuh.

Di tepi lain, amar putusan Bawaslu juga mengharuskan PAN, memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, dengan mengadopsi zipper sistem. Artinya tiap kelipatan tiga caleg, harus ada satu caleg perempuan.

"Bawaslu ini mau mengebiri hak politik warga negara, khususnya caleg PAN di dapil Sumbar 1. Jika kita perhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pasca keputusan Bawaslu, artinya hanya ada tujuh caleg, lima caleg laki-laki dan dua caleg perempuan. Dengan demikian kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi," papar Didi.

Dengan demikian, Bawaslu secara tidak langsung memerintahkan kepada PAN untuk menghilangkan satu caleg lagi di dapil Sumbar I. Sehingga dapil Sumbar I dihuni oleh enam orang caleg, dengan perbandingan dua caleg perempuan dan empat caleg laki-laki. Dengan demikiam kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]