Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Kaur Warning ASN TNI/POLRI dan Kepala Desa Ikut Berpolitik Langsung
2018-11-09 07:04:02

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Kabupaten Kaur, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan Kepala Desa di wilayah administratif Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2019.

Netralitas ASN,TNI/POLRI dan Kepala Desa sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pasalnya, setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut,

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo, mengingatkan sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Mereka juga bisa di sanksi berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS selain itu dapat di sanksi secara moral," ungkap Tony, Kamis (8/11).

Menurut Tony, meski belum ada indikasi pelanggaran, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak untuk melakukan pengawasan.

Kami mengimbau "kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye Pilpres, Pileg dan tidak mengorganisir masa," papar Ketua Bawaslu Kaur.

Saat ini, tambah Tony, pihaknya tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Ketika ada laporan dan terbukti maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan kita rekomendasikan ke pihak terkait seperti Komisi Aperatur Sipil Negara," pungkas,Tony,(bh/aty)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]