Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi
Wednesday 15 May 2013 16:13:22

Ketua Umum Bawaslu, Muhammad.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Susahnya koordinasi dalam penegakkan hukum Pemilihan Umum (Pemilu) antara lembaga penyelenggara pemilu dengan penegak hukum, membuat pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap I dengan kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Umum Bawaslu, Muhammad menyatakan dirinya pernah mengalami terjadi mis komunikasi saat menjadi ketua Panwaslu di suatu daerah. "Hingga Kapolda mau ketemu saya dan mau marah-marah," ujarnya saat memberikan kata sambutan pembukaan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selama (14/5) malam.

Sementara itu, Kepala badan Reserse Kriminal Mabes (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia (polri), Komjen Pol Drs. Sutarman mengapresiasi langkah tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini. Karena saya menilai forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana untuk menunjukkan tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis, aman dan lancar," kata Sutaraman.

Sebagaimana diketahui, Sutarman menambahkan, bahwa Pemilu mempunyai makna yang sangat strategis bagi sebuah negara yang demokratis. Karena melalui pemilu kedaulatan rakyat dapat diwujudkan.

Untuk itu menurutnya, dengan digelarnya rakor antara tiga lembaga yakni Bawaslu, Polri dan Kejagung, merupakan langkah yang tepat untuk mengawal demokrasi, mengawal bangsa Indonesia dalam menentukan Wakil Rakyat yang akan membawa masyarakat, bangsa dan negara ini mencapai tujuan dan nasional yang diinginkan.

"Mengawal Pemilu yang secara jujur dan adil, tanpa ada tekanan dari manapun, dan tanpa adanya pelanggaran. Sehingga membawa tujuan bangsa ini, mensejahterakan kehidupan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, mencapai tujuan nasional yang diinginkan," harapnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]