Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu
2019-04-03 05:57:38

Suasana saat kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi sedang berlangsung.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang, Bawaslu kabupaten Kaur, Bengkulu terus berupaya melakukan pembinaan terhadap petugas pengawas Pemilu se-Kabupaten Kaur, sebagaimana dilakukan acara rapat fasilitasi dan koordinasi pengawasan tahapan pemilu tentang pungut hitung dan rekapitulasi tahun 2019 se-kabupaten Kaur di Gedung Kuliner, Kaur pada, Selasa (2/4).

Oyun Zukra sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Antar Masyarakat dan Antar Lembaga mengatakan bahwa, diharapkan kepada pengawas disetiap lokasi yang dilaksanakan pemungutan suara nantinya untuk selalu mengawasi, "Serta mengingatkan petugas dilapangan, agar selalu menjaga ketertiban pelaksanaan pemungutan suara yang akan dan sedang berlangsung," ungkap Oyun Zukra, Selasa (2/4).

"Bila dalam pengawasan dilapangan ada temuan pelanggaran, segera memberikan teguran-teguran yang sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menjadi kesan bahwa rekan pengawas dilapangan sudah bekerja dengan maksimal," ungkap Oyun.

"Diharapkan, rekan Panwas cam untuk jangan bersikap masa bodoh dalam mengawasi dan setiap kegiatan dilapangan agar selau melakukan dokomentasi yang dapat dipertanggung jawabkan,dan itu semua akan segera direkap dan akan dipersentasikan sehingga hasilnya baik," pungkasnya.

Sementara perwakilan Panwascam dari kecamatan yakni Kusmiran mengatakan, kegiatan ini sangat menambah wawasan bagi seluruh rekan-rekan pengawas dilapangan dalam menjalankan tugas, mengingat materi yang disampaikan adalah kondisi riil yang biasa terjadi setiap Pemilihan Umum.

"Dengan adanya acara ini membuat seluruh panwas dilapangan nantinya dapat meningkatkan rasa kepedulian dan pencegahan terjadinya pelanggaran, kemungkinan terjadi," ungkap Kusmiran.(bh/aty)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]