Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu Bisa Saja Pidanakan KPU
Friday 16 Nov 2012 08:57:02

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu perlu segera menindak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan rekomendasi mereka untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.

"Bawaslu perlu segera mengambil sikap. Ada dua langkah yang bisa ditempuh Bawaslu terkait hal itu," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (15/11).

Langkah pertama, kata Said, Bawaslu bisa mengawali penyelesaian kasus melalui pendekatan persuasif. Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum. Di pasal 256 UU Pemilu disebutkan bahwa Bawaslu bisa memberi peringatan terhadap KPU.

Said mengatakan, teguran bisa disampaikan karena dua alasan, yakni karena KPU dinilai keliru memproses rekomendasi Bawaslu, dan kedua karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak sama dengan rekomendasi Bawaslu.

"Namun, dalam kasus pengabaian yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah persuasif," katanya.

Bawaslu hendaknya mengambil langkah kedua, yakni melalui mekanisme represif. Pada tahap ini, kata dia, tindakan yang harus ditempuh Bawaslu adalah dengan melaporkan KPU ke Kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal 36 juta rupiah.

"Terkait permasalahan ini, saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tegasnya.

Said mengatakan, rekomendasi dan peringatan Bawaslu kepada KPU harus dimaknai sebagai bentuk dukungan dari sesama penyelenggara Pemilu untuk meluruskan permasalahan.

"Rekomendasi itu pun dalam rangka menegakkan hukum Pemilu," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]