Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu 'Warning' Ketiga Paslon Pilgub Gorontalo
2016-10-26 08:30:37

Foto Bersama Seluruh Paslon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilkada Gorontalo, Selasa (25/10).(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pada Pengundian nomor urut di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10), seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo mendapat 'warning' dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

"kami mengingatkan kepada kepada semua pasangan calon agar tidak melakukan aktifitas di luar dari jadwal yang di tentukan. Jika ada calon yang melakukannya maka akan didiskualifikasi," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said yang didampingi dua anggotanya, Nanang Masaudi dan Arijadi.

Bawaslu juga menghimbau agar selama masa tahapan kampanye setiap calon dan tim kampanyenya dalam menyampaikan visi dan misinya dengan baik.

"Sampaikan Visi dan Misi yang mendidik dan edukatif kepada masyarakat," tegas Siti Haslina Said.

Pada pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, resmi diikuti 3 pasangan calon, nomor urut 1 paslon Hana Hasanah Fadel - Toni Yunus, nomor urut 2 Ruslie Habibie - Idris Rahim, serta nomor urut 3, Zainudin Hasan - Adhan Dambea.(bh/shs)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]