Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu 'Warning' Ketiga Paslon Pilgub Gorontalo
2016-10-26 08:30:37

Foto Bersama Seluruh Paslon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilkada Gorontalo, Selasa (25/10).(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pada Pengundian nomor urut di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10), seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo mendapat 'warning' dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

"kami mengingatkan kepada kepada semua pasangan calon agar tidak melakukan aktifitas di luar dari jadwal yang di tentukan. Jika ada calon yang melakukannya maka akan didiskualifikasi," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said yang didampingi dua anggotanya, Nanang Masaudi dan Arijadi.

Bawaslu juga menghimbau agar selama masa tahapan kampanye setiap calon dan tim kampanyenya dalam menyampaikan visi dan misinya dengan baik.

"Sampaikan Visi dan Misi yang mendidik dan edukatif kepada masyarakat," tegas Siti Haslina Said.

Pada pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, resmi diikuti 3 pasangan calon, nomor urut 1 paslon Hana Hasanah Fadel - Toni Yunus, nomor urut 2 Ruslie Habibie - Idris Rahim, serta nomor urut 3, Zainudin Hasan - Adhan Dambea.(bh/shs)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]