Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu: Politik Uang Dapat Dilaporkan Saat Pemungutan Suara
2017-10-25 15:05:58

Ilustrasi. Logo baru merupakan simbol semangat Bawaslu dalam menggalang partisipasi masyarakat untuk mengawasi Pemilu dan semangat penegakan keadilan Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.(Foto: Istimewa)
KUPANG, Berita HUKUM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan laporan dugaan praktek politik uang yang dilakukan oknum tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari pemungutan suara.

"Mulai Pemilu mendatang, dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari H pemungutan," kata Abhan di Kupang, Rabu (25/10).

Ia mengatakan hal itu terkait perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai laporan masyarakat terhadap adanya dugaan politik uang dalam Pilkada.

Aturan terkait pelaporan dugaan politik uang tersebut, lanjutnya, telah direvisi Bawaslu RI dan tinggal menunggu proses penomoran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia menjelaskan, dalam Perbawaslu sebelumnya praktik politik uang secara TSM dapat dilaporkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari pemungutan.

Menurutnya, aturan tersebut tidak efektif karena biasanya kejadian politik uang TSM dilakukan pada saat masa tenang Pilkada atau beberapa hari sebelum hari pemungutan yang dikenal dengan istilah serangan subuh dan sebagainya.

"Kalau dibatasi laporan 60 hari sebelum pemungutan maka tidak ada artinya itu sehingga kami revisi, jadi Pilkada mendatang politik uang dapat dilaporkan selambat-lambatnya hari H pemungutan," katanya.

"Selanjuntnya seandainya ada kejadian (politik uang) pada masa tenang hari H pemungutan masih bisa dilaporkan masyarakat," katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran politik uang cukup berat berupa diskualifikasi yang diproses Bawaslu di tingkat provinsi.

"Apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak selamanya jadi laporan formal, tapi informasi itu sangat berharga bagi kami dan Panwas punya kewajiban menindaklanjuti seluruh informasi dari masyarakat apapun itu," katanya.(al/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]