Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu: Keputusan Ini Momentum Tepat Buat Parpol Benahi Dapil
Friday 12 Jul 2013 18:35:44

Logo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim, dikeluarkannya putusan yang mewajibkan parpol (partai politik) untuk memenuhi kuota perempuan. Dengan menggugurkan satu calonnya, sebagai momentum tepat bagi parpol untuk menata dapil. Khususnya Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kalau mereka mau gunakan putusan Bawaslu, ini kan kesempatan untuk mereka menata dapil dengan memperhatikan 30 pesen perempuan. Nah kalau mereka tidak menggunakan dalam dua hari, posisi mereka ya balik lagi ke awal," ungkap Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat ditemui wartawan, kemarin malam, Kamis (11/7).

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan, putusan Bawaslu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika PAN tetap bersikukuh mengupayakan menggunakan jalur hukum, maka keputusan yang akan digugat bukan keputusan Bawaslu yang meloloskan dapil Sumbar satu, tapi keputusan KPU pada tanggal 10 Juni 2013 lalu.

Meski demikian, Nelson mengungkapkan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait upaya PAN yang akan menempuh jalur hukum, terkait bahwa calon legislator Selviana Sofyan Hosen dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam amar putusan tersebut, majelis pemeriksa menolak keikutsertaan Selviana di Dapil Sumbar satu dengan alasan, bahwa yang bersangkutan dianggap gagal dalam memberikan bukti ijazah kelulusan sekolah.

"Saya kira itu hak mereka, namanya orang mencari keadilan, ya silahkan saja dong. Soal upaya hukum, semua warga negara bisa mengupayakan, cuma apakah yang mengadili akan siap mengadili kasus itu. Saya tidak bisa komentar," jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan KPU dapil Sumbar satu digugurkan sebagai peserta pemilu, karena alasan ketidaklengkapan syarat caleg perempuan atas nama Selviana yang dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya berimbas pada keterwakilan 30 persen perempuan dalam dapil tersebut, sehingga dapil sumbar satu, berdasarkan putusan KPU harus dicoret.

"Kita kan semua punya hak konstitusi. Partai politik jangan hanya menuntut hak saja, tapi juga kewajiban harus dijalankan. Tapi kalo mereka fikir, mau cari jalan hukum lain, ya silahkan saja. Itu artinya keputusan Bawaslu jadi sia-sia dan tidak ada manfaatnya," pungkas Nelson.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]