Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu: KPU Tidak Professional Gelar Deklarasi Kampanye Damai
2018-09-24 06:35:24

KPU bersama peserta Pemilu berkumpul mendeklarasikan kampanye damai Pemilu serentak 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deklarasi Kampanye Damai hari ini menyisahkan sejumlah persoalan. Bagi Bawaslu DKI Jakarta KPU RI tak professional dalam bekerja.

"KPU melanggar komitmen dalam deklarasi damai yang dilasanakan di area silang monas hari. Karena KPU tidak mampu menjaga peserta pemilu yang membawa atribut peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, di Jakarta, Minggu (23/9).

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat walk out (WO) saat mengikuti deklarasi damai di Monas. SBY kecewa karena banyak aturan kampanye yang tidak disepakati.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan banyak atribut partai di acara kampanye itu. Bendera partai itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bendera partai yang ada adalah bendera partai pro-Jokowi. Ada juga bendera ormas pro-Jokowi.

Oleh karena walk out, Demokrat tidak ikut menandatangani kesepakatan deklarasi damai.

“Belum kami masuk di situ, acara udah selesai, sehingga deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tanda tangan. Nah sehingga apa yang terjadi saya telah menulis protes keras kepada ketua KPU saudara Arief Budiman,” ujar Hinca.

Hinca mengungkpakan pihaknya juga akan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu. Namun dia memastikan Demokratbtetap akan sepakat untuk melakukan kampanye damai.

Untuk itu pula, Bawaslu DKI sangat kecewa dengan deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU itu tak komitmen menjalankan kesepakatan awal.

"KPU melarang atribut peserta pemilu masuk di area deklarasi tapi ternyata masih peserta yang membawa atribut partai maupun atribut paslon cawapres," terang Jufri.

"Bawaslu DKI menilai KPU tidak profesional dalam melaksanakan acara deklarasi damai. Karena KPU tidak bisa mengatur peserta pemilu dalam acara tersebut. Banyak peserta pemilu masuk area deklarasi dengan menggunakat artribut partai dan paslon. Bawaslu Dki heran dan kaget melihat artribut partai dan paslon bisa masuk area deklarasi sedang pengawas pemilu aja tidak masuk kalau tidak ada tanda seperti gelang dari panitia. Pengawas kami hanya melihat dari luar pagar area deklarasi," jelas Jufri.

"KPU dianggap tidak netral. Karena memperboleh salah satu partai dan pendukung paslon membawa atribut masuk area deklarasi," pungkas Jufri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]