Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Bawaslu: Bukti Tuduhan Suap KPU Jatim Lemah
Thursday 01 Aug 2013 20:27:31

Anggota Bawaslu Nasrullah saat diskusi pemilu.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Santernya isu dugaan suap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur bisa jadi akan meredup. Pasalnya, menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah alat bukti akan adanya suap tersebut sangatlah lemah.

"Kami akan pastikan melakukan tindakan jika ditemukan satu bukti yang cukup kuat. Tetapi kalo lemah kita sulit proses," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema "Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia" yang digelar di Media Center DKPP, Jakarta, Kamis (1/8).

Nasrullah pun menjelaskan, bahwa dalam kasus suap KPU Jatim bukti yang ada sangatlah lemah. "Dan alat bukti dalam kasus suap Pilkada Jatim termasuk lemah," ungkapnya.

Untuk itulah, Nasrullah membantah jika pihak tidaklah bekerja. "Karena kita bekerja dalam hal pelanggaran ada dua kategori. Satu temuan dan dua pengaduan," jelasnya.

Seperti diketahui, isu suap KPU Jatim berasal dari seseorang berinisial D, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kedaulatan (PK) Jawa Timur. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Sekretaris Jenderal PK mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pernyataan ini terungkap dalam rekaman telepon seluler milik Ketua Umum PK, Denny M. Cillah.

Kepengurusan di kubu PK sendiri terpecah dua. Akibatnya, terdapat dukungan ganda yang diberikan partai tersebut kepada bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur KarSa dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Ketua Umum PK Denny M. Cillah mendukung Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sedangkan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun berpihak pada KarSa.

Andry sendiri membantah tudingan itu. Bahkan, ia menyindir jika uang Rp 3 miliar itu terlalu sedikit untuk menyuap Komisioner KPU Jawa Timur yang berjumlah 5 orang."Standarnya itu Rp 5 miliar. Kalau 3 M tidak cukup dibagi-bagi." ujarnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]