Ini menanggapi sejumlah pertanyaan" /> BeritaHUKUM.com - Bawaslu: Bakal Calon Harus Jeli Melihat Celah Aturan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Bawaslu: Bakal Calon Harus Jeli Melihat Celah Aturan
2016-10-23 16:30:06

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd pada saat acara media Gathering, Sabtu (22/10).(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Masih ada ruang atau celah-celah aturan yang jeli dimanfaatkan oleh siapa saja terutama calon yang akan maju di Pemikukada," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd pada media Gathering di Gorontalo, Sabtu (22/10).

Ini menanggapi sejumlah pertanyaan dari sejumlah anggota Panwas dan terutama dari wartawan, seperti, bakal calon yang jeli memanfaatkan media untuk mensosialisasikan dirinya, tetapi dengan mengatasnamakan pada jabatan lain, misalnya memuat iklan ucapan pada hari-hari besar nasional.

Olehnya menurut Nanang, diskusi ini sangat penting untuk menghimpun berbagai masukan bagi lembaganya terutama ruang-ruang aturan yang di manfaatkan oleh peserta pemilukada.

"Diskusi ini sebagai awal untuk kita mengawal proses atau tahapan-tahapan yang sementara berlangsung. Dan masukan teman-teman ini akan menjadi masukan dari daerah ke pusat," tutur Nanang.

Pada pertemuan tersebut, turut dibahas dan di informasikan persiapan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo jelang Apel Akbar yang akan digelar pada 27 Oktober di Kabupaten Boalemo, yang rencananya bakal dipimpin langsung Ketua Bawaslu Pusat.(bh/shs)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]