Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Baru Kali ini Sejarah Pemerintah Dinilai Tidak Yakin dengan Rencana Anggarannya
2017-07-30 09:11:54

Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar Politisi asal dapil NTB saat interupsi di Sidang Paripurna DPR.(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2017 menjadi Undang-undang. Namun, hal ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar selaku perwakilan F-Gerindra menilai Pemerintah tidak yakin dengan rencana anggaran yang telah diusulkan kepada DPR.

Demikian dikatakannya saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto itu, salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan RAPBN-P 2017.

"Pemerintah mengajukan belanja negara sebesar Rp 2.111,4 triliun pada RAPBN-P 2017. Namun pemerintah mengajukan output RAPBN-P 2017 sebesar Rp 2.077 triliun. Baru kali ini dalam sejarah pemerintah mengajukan rencana belanja negara, namun pemerintah sendiri tidak yakin dengan apa yang diajukannya," tegas Willgo.

Willgo menjelaskan kemampuan pendapatan negara dalam RAPBN-P 2017 hanya sebesar Rp 1.714,1 triliun. Artinya, belanja negara dalam RAPBN-P 2017 adalah pendapatan negara ditambah dengan kewajiban pembayaran utang, dengan bunga sebesar Rp 218,6 triliun, yang besarannya menjadi Rp 1.932,7 triliun.

"Dengan ini berati ada defisit Rp 218,6 triliun. Jika pemerintah mempertahankan kebijakan defisit keseimbangan primer, berarti pemerintah telah melanggar prinsip Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003, yaitu APBN disusun sesuai kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara. Jadi bukan kemampuan menghimpun utang negara," jelas Willgo.

Politisi asal dapil NTB itu memastikan pihaknya tidak menyetujui RAPBN-P 2017, namun tetap memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan RAPBN-P 2017 sesuai dengan yang telah disahkan tersebut.

Setelah mendapat interupsi dari anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI, akhirnya RUU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 (APBN-P 2017) disahkan.

"Apakah laporan Banggar DPR tentang RUU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). "Setujuu" jawab seluruh hadirin yang hadir pada Paripurna.

Sehari sebelumnya, Rabu (26/7) Rapat Badan Anggaran dapat menyetujui APBN-P 2017 untuk kemudian dibawa ke tingkat Rapat Paripurna pada hari ini untuk disahkan.

Dalam APBN-P 2017, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan asumsi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi sebesar 4,3 persen, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,2 persen, dan nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat (AS).

Terkait harga minyak mentah Indonesia sebesar US$ 48 per barel, lifting minyak bumi sebesar 815 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Hal lain mengenai penerimaan negara disepakati sebesar Rp 1.732,95 triliun dari sebelumnya Rp 1.750,3 triliun di APBN 2017. Lalu, terkait belanja negara dalam APBN-P diproyeksikan sebesar Rp 2.133,29 triliun dari sebelumnya Rp 2.080,5 triliun di APBN 2017.

Dalam laporan yang dibacakan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi dalam pembahasan APBN-P 2017 ini. "Pendapat mini fraksi, pendapat pemerintah dan draft akhir RUU APBN-P 2017 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan ini," tegas Azis.(sf,mp/hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]