Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Bapepam-LK Bantah Terlibat Korupsi Askrindo
Friday 19 Aug 2011 19:11:40

Aktivitas pelayanan di PT Askrindo (Foto: Istimewa)
*Polisi telah menahan dua tersangka

JAKARTA-Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membantah dugaan keterlibatan pegawainya dalam penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo Persero). Namun, ada dua pejabat yang dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.

"Memang mereka sebagai otoritas yang melakukan pemeriksaan. Kalau yang saya lihat, dalam pemeriksaan dilakukan seperlunya," ungkap Karo Hukum Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Dalam dugaan yang diutarakan sebuah LSM pimpinan Eggy Sujana, menyebutkan bahwa Karo Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendarto dan Karo Pemeriksaan dan Penyidikan Sardjito terlibat akan penempatan dana investasi Askrindo ke sejumlah manajer investasi (MI.)

"Memang keputusannya belum disampaikan. Dan masyarakat belum tahu, termasuk pihak-pihak yang dirugikan. Mungkin mereka melihat itu," jelasnya, seperti dikutip detikcom.

Robinson juga telah menyampaikan surat kesediaan untuk mengirim dua orang saksi ahli dalam penyelidikan lebih lanjut kasus Askrindo. Masing-masing berasal dari Biro Pengelolaan Investasi dan Biro Transaksi Lembaga Efek. "Kami sudah kirimkan suratnya. Saksi ahli mau dipanggil kapan kan kita tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Baharudin Djafar menyatakan, akan memanggil perwakilan Bapepam-LK, serta keterangan dari BPKP, saksi ahli pedana dan TPPU. Polisi juga telah menahan dua tersangka kasus tersebut, yakni ZL dan RS. Mereka telah ditahan dan sebanyak 28 saksi sudah dimintai keterangan.

Diduga Askrindo melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana. Kasus ini terjadi pada 2004-2009. Askrindo diduga telah menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Namun, selama investasi, uang Askrindo hilang hingga mencapai Rp 1 triliun.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]