Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Banyak Pelanggaran, Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin Digugat
Monday 15 Apr 2013 23:43:53

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Syukur-Fauziah menggugat hasil Pemilihan Umum kepala Daerah Kabupaten Merangin, Jambi, ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/4). Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan Nomor 28/PHPU.D-Xi/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.

Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018.

“Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran secara sistematis adalah proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 dilakukan oleh Termohon tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar dan tidak terdata dalam DPT. Namun, yang lebih tidak profesional dan yang telah dilakukan oleh Termohon adalah adanya nama anggota Polri,” jelasnya.

Dalam petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Nomor 41/KPTS/KPU Kabupaten/005.435300/2013 tanggal 31 Maret 2013 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013. “Yang ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 di 15 kecamatan,” ucapnya.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 16 April 2013. Sidang berikutnya diagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian.(la/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]