Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PNS
Banyak PNS Muda Miliki Rekening Fantastis
Tuesday 06 Dec 2011 15:38:04

Pengunjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku kaget dengan laporan transaksi mencurigakan dari rekening yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS) muda. Rata-data dari mereka, baru berkiprah sekitar lima tahun atau golongan III B. Namun, para PNS mudah itu memiliki jumlah rekening fantastik.

“Saya syok setelah mengetahui hasil laporan korupsi, bukan saja yang dilakukan pejabat-pejabat negara senior, tapi syoknya adalah itu juga dilakukan PNS muda golongan III B," kata dia kepalada wartawan disela-sela seminar di Jakarta, Selasa (6/12).

Para PBS muda tersebut, lanjut dia, melakukan tindak pidana korupsi dengan memegang proyek-proyek pemerintahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, ada yang baru berusia 28-38 tahun, sudah mengerjakan proyek miliaran rupiah. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak uangnya, pegawai tersebut memecah uangnya ke rekening anak, istri dan orang tuanya.

“Saya kaget, karena ada proyek yang dikerjakan sang pegawai muda itu fiktif dan anggaran proyek yang ada ditilep. Awalnya, saya kira mereka bekerja buat atasan, ternyata tidak. Mereka bermain sendiri. Uangnya, dipecah-pecah. Bahkan,, ada anaknya yang baru berusia lima bulan sudah diasuransi Rp 2 miliar. Ada juga anaknya yang lima tahun, juga diasuransikan pendidikan Rp5 miliar. Uang itu juga dikirim ke ibu mertuanya," ungkap Agus.

Dalam catatan PPATK, lanjut dia, setidaknya ada 10 pegawai muda dengan tingkat golongan III B yang mempunyai rekening hingga miliaran rupiah. Hal ini diketahui dari aplikasi komputer dengan sistem visual link. Hanya dengan mengetik nama serta tanggal lahir orang itu, muncul riwayat transaksi keuangannya di bank atau perusahaan asuransi.

“Sayangnya, UU Tindak Pidana Pencucian Uang hanya bisa menjerat pelaku. Sedangkan anak, istri dan orang tua dan lainnya yang turut membantu menyimpang uang haram, belum bisa dijerat. Perlu penguatan UU itu, agar bisa menjerat mereka. UU ini hanya dapat melakukan pembuktian terbalik, kalau ia tidak bisa membuktikan hartanya itu, maka dapat dilakukan perampasan aset,” jelas dia.

Dalam kesempatan ini, PPATK meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) di masing-masing kementerian menjalankan fungsinya dengan melakukan pengawasan terhadap pegawainya. Pasalnya, Itjen memiliki kewenangan melakukan pengawasan melekat (waskat). Jika ada anak buah yang kelihatan glamor, ditanyakan uangnya dari mana. Atasan harusnya mengetahuinya dan harus mencari tahu.

Selain itu, lanjut Agus, Itjen harus melakukan pembenahan bila waskat yang ada tidak berjalan secara efektif. Salah satunya dengan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang sudah berjalan secara rutin. Termasuk sistem manual pelayanan pada kementerian-kementerian yang ada dengan sistem terintegrasi teknologi yang lebih transparan.

“PPATK akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Irjen kementerian. Koordinasi itu ditingkatkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman untuk pertukaran data dengan Irjen. Atasannya juga harus melakukan pemeriksana terhadap proyek yang diusulkan serta dijlankannya,” imbuh dia.(inc/spr)


 
Berita Terkait PNS
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]