Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Banggar Ketok RUU APBN 2018 Senilai Rp 2.220,6 Triliun
2017-10-25 08:59:17

Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin saat penandatanganan RUU APBN 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).(Foto : Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengalami penundaan, Badan Anggaran DPR akhirnya menyetujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna pada Rabu (25/10). Dalam hal ini postur APBN 2018 senilai Rp 2.220,6 triliun dapat disetujui 9 dari 10 fraksi di DPR.

Kesepakatan ini diketok bersama antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Serta hadir Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

"Apakah kita bisa disepakati dan setujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna besok pukul 10.00 WIB?," tanya Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10) dini hari. "Setuju," jawab sebagian besar anggota Banggar DPR.

Sebagaimana diketahui, dari seluruh fraksi hanya Fraksi Gerindra yang tidak menyetujui RUU APBN 2018. Namun Fraksi Gerindra tetap menghormati sikap pemerintah untuk menjalankan UU APBN 2018 ini,

Sejumlah kesepakatan pokok yang dicapai dalam rapat kerja ini yakni pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 275,4 triliun. Sedangkan penerimaan hibah sebesar Rp 1.196,9 triliun.

Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri dari pajak yang disepakati sebesar Rp 1.618 triliun, yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 1.579,3 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 38,7 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak, terdiri dari penerimaan SDA migas sebesar Rp 80,3 triliun, penerimaan SDA non migas sebesar Rp 23,3 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp 44,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya Rp 83,7 triliun dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 43,3 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara disepakati sebesar Rp 2.220,6 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,1 triliun. Dengan demikian, pada tahun 2018 terjadi defisit fiskal sebesar Rp 325,9 triliun.(hs/sc/iw/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]