Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Banggar Ketok RUU APBN 2018 Senilai Rp 2.220,6 Triliun
2017-10-25 08:59:17

Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin saat penandatanganan RUU APBN 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).(Foto : Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengalami penundaan, Badan Anggaran DPR akhirnya menyetujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna pada Rabu (25/10). Dalam hal ini postur APBN 2018 senilai Rp 2.220,6 triliun dapat disetujui 9 dari 10 fraksi di DPR.

Kesepakatan ini diketok bersama antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Serta hadir Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

"Apakah kita bisa disepakati dan setujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna besok pukul 10.00 WIB?," tanya Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10) dini hari. "Setuju," jawab sebagian besar anggota Banggar DPR.

Sebagaimana diketahui, dari seluruh fraksi hanya Fraksi Gerindra yang tidak menyetujui RUU APBN 2018. Namun Fraksi Gerindra tetap menghormati sikap pemerintah untuk menjalankan UU APBN 2018 ini,

Sejumlah kesepakatan pokok yang dicapai dalam rapat kerja ini yakni pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 275,4 triliun. Sedangkan penerimaan hibah sebesar Rp 1.196,9 triliun.

Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri dari pajak yang disepakati sebesar Rp 1.618 triliun, yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 1.579,3 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 38,7 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak, terdiri dari penerimaan SDA migas sebesar Rp 80,3 triliun, penerimaan SDA non migas sebesar Rp 23,3 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp 44,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya Rp 83,7 triliun dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 43,3 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara disepakati sebesar Rp 2.220,6 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,1 triliun. Dengan demikian, pada tahun 2018 terjadi defisit fiskal sebesar Rp 325,9 triliun.(hs/sc/iw/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]