Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RAPBN
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
2021-09-15 16:17:11

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan Panja A RAPBN 2022 menyepakati postur sementara belanja negara dalam RAPBN 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun. Said mengungkapkan, angka tersebut naik Rp5,5 triliun dari usulan awal sebesar Rp2.708,7 triliun. Said memaparkan, kenaikan belanja tersebut akan dialokasikan untuk tambahan belanja pendidikan sebesar Rp1,1 triliun.

Demikian disampaikan Said saat membacakan penetapan postur sementara RAPBN TA 2022 berdasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan yang dihadiri Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Deputi Bappenas, Kemenkumham dalam secara fisik dan virtual dari Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).

"Selanjutnya, untuk penambahan alokasi belanja non-pendidikan sebesar Rp4,4 triliun di antaranya masuk di dalamnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, untuk kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan lain-lain," ujar Said sembari memaparkan belanja pemerintah pusat pada 2022 sebesar Rp1.943,7 triliun, naik Rp5,5 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp1.938,3 triliun.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyatakan secara rinci dana tersebut akan digunakan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp945 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp998,8 triliun. Di sisi lain, sambung Said, sektor Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak terdapat adanya perubahan yakni sejumlah Rp770,4 triliun.

Said menuturkan, postur sementara untuk pendapatan naik Rp5,5 triliun dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Aspek lainnya seperti penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun. Lebih lanjut, jika dirinci maka penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245 triliun. Lalu, PNBP ditetapkan sebesar Rp335 triliun yang naik Rp2,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp333,2 triliun.

"Dari penetapan ini, defisit anggaran tetap ditargetkan sebesar Rp868 triliun. Angka itu setara dengan 4,85 persen terhadap PDB. Alhasil tambahan belanja akan dipenuhi dari penerimaan negara, mengingat Panja A RAPBN 2022 Banggar DPR RI juga menyepakati pendapatan negara naik sebesar Rp5,5 triliun menjadi Rp 1.846,1 triliun atau lebih tinggi dari yang diajukan pemerintah Rp1.840,7 triliun," pungkas Said.(pun/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]