Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PNBP
Banggar DPR Pertanyakan Sangat Kecilnya PNBP Pertambangan
Thursday 21 Mar 2013 22:10:24

Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit (F-PG).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mempertanyakan, selama ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sangat kecil. Padahal, banyak sekali kontrak karya yang diperpanjang. Perlu ada penataan kembali royalti dari sektor pertambangan yang masuk ke kas negara.

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar dengan pakar, masing-masing Dr. Ryad Khairil dan Dr. Arif Satria. Rapat dipimpin Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit (F-PG), Kamis (21/3). Agenda rapat adalah mendengarkan pendapat pakar mengenai optimalisasi PNBP sektor perikanan, kehutanan, dan pertambangan.

Dari ketiga sektor ini, negara dinilai belum optimal menarik PNBP. Padahal, sumber daya alam kita di tiga sektor tersebut sangat melimpah dan luas. Dr. Ryad Khairil dalam pemaparannya di hadapat para anggota Banggar menjelaskan, perlu ada tata ulang konsesi pertambangan, terutama untuk mineral dan batubaru (minerba). Inventarisasi sumber minerba menjadi kebutuhan urgen agar bisa dilihat seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara.

Banggar ingin mengetahui lebih detail apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. PNBP dari minerba sebetulnya sudah diatur dalam UU No.20/1997. Menurut Ryad, pengaturan PNBP antara Kementerian ESDM dan Perindustrian masih tumpang tindih.

Ryad mencontohkan, PNBP PT. Krakatau Steel masuk ke perindustrian. Mestinya masuk ke ESDM, karena orientasi pekerjaannya adalah pengolahan. Pada bagian akhir, Ryad menyarankan, untuk optimalisasi PNBP, maka kita harus menyesuaikan besaran royalti kontrak dengan peraturan perundangan. Selain itu, harus pula disosialisasikan dengan tegas aturan royalti bagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan, baik di pusat maupun daerah. (mh/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait PNBP
 
PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
 
Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
 
KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
 
KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
 
Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]