Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Banggar DPR Bersama Pemerintah Setujui RUU APBN TA 2021
2020-09-26 00:13:33

Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, kementerin Hukum dan HAM RI serta Gubernur Bank Indonesia, menyetujui RUU APBN Tahun 2021. di ruang rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9).(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, perwakilan Menteri Hukum dan HAM RI serta Gubernur Bank Indonesia, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021. Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2021 dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua rapat paripurna yang akan datang.

"Terimakasih bapak, ibu sekalian. Sembilan fraksi setuju untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua, pada paripurna yang akan datang, tanggal 29 september 2020. Setuju?" tanya Said, seketika dijawab 'setuju' oleh para peserta rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9).

Sebelum pengambilan keputusan, para Ketua Panja telah melaporkan tentang hasil kerja Panja Pembahasan RUU APBN TA 2021. Setelah itu setiap fraksi juga telah memberikan pandangan dan catatan atas RUU APBN TA 2021. Semua pandangan fraksi mengenai kenaikan defisit dan penambahan jumlah utang menggambarkan konsen yang sangat legitimet dan menjadikan dasar bagi pemerintah untuk terus memformulasikan APBN tahun 2021 dalam pelaksanaanya agar tetap konsisten dan memberikan daya manfaat yang maksimal, sambil melakukan konsolidasi APBN sesuai dengan yang dikehendaki Presiden.

Semua fraksi menyampaikan bahwa Covid-19 masih memberikan ketidakpastian pada tahun 2021. Sehingga dalam memformulasikan RUU APBN tahun 2021 yang di satu sisi memberikan sinyal kepada masyarakat, dunia usaha, bahwa Pemerintah harus terus melakukan support agar ekonomi rakyat bisa pulih dan bangkit kembali, namun di sisi lain memberikan sinyal kehati-hatian.

Atas pemaparan dari tiap-tiap fraksi, ada komitmen dari semua partai dalam menghadapi, menangani, dan mengatasi masalah pandemi Covid-19 beserta dampaknya. Komitmen ini merupakan satu modal yang sangat besar bagi bagi pemerintah, untuk terus mencoba memformulasikan berbagai kebijakan dan penggunaan instrumen-instrumen yang ada di dalam kewenangan pemerintah untuk bisa menangani Covid-19, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial, maupun dari aspek ekonomi, dan dari sisi keuangan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan, semua yang sampaikan fraksi-fraksi beserta catatannya menjadi bagian yang akan terus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah di dalam kewenangan dan dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit ini. "Kami mewakili Pemerintah dapat menyepakati hasil pembahasan RAPBN tahun 2021 di Badan Anggaran, baik dari sisi indikator ekonomi makro, serta besaran dan kebijakan di dalam pendapatan maupun belanja serta pembiayaan anggaran," ungkap Mulyani.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU APBN Tahun Anggaran 2021 oleh semua perwakilan fraksi dan Pemerintah. "InsyaAllah kita semua akan bekerja sama hidup rukun, saling bergotong royong," pungkas Said Abdullah mengahiri rapat bersama dengan Pemerintah.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]