Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RAPBN
Banggar Akhirnya Kembali Bahas RAPBN 2012
Thursday 29 Sep 2011 20:39:40

Dua Wakil Ketua DPR, Pramono Anung (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR Pramono Anung memastikan Badan Anggaran (Banggar) akan mulai bekerja kembali Jumat (30/9). Namun, belum dapat dipastikan tempat pembahasan itu dilakukan di Jakarta atau Cikopo, Bogor, Jawa Barat.

"Banggar sudah mulai bekerja seperti biasa. Mungkin pembahasan bisa dilakukan di sini (Jakarta-red) atau di Cikopo. Biasanya pembahasannya memang dilakukan di dua tempat. Di mana tempatnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Banggar," kata Parmono kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9).

Sedangkan mengenai penyerahan tugas atau wewenang Banggar kepada pimpinan DPR, jelas Pramono, akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna terdekat pimpinan DPR dalam waktu dekat ini. Rapat itu akan mengambil sikap terkait keputusan Banggar yang mogok tidak membahas RAPBN 2012 yang hampir berlangsung satu minggu ini.

"Meski sudah akan kerja lagi, nanti dalam paripurna pimpinan DPR akan ambil sikap terhadap surat tersebut. Yang jelas, pimpinan tidak mungkin membahas persoalan-persoalan di Banggar, karena mekanisme tidak seperti itu. Kami pasti akan mengembalikannya kepada Banggar kembali," tandasnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yakin pembahasan RAPBN 2012 akan selesai pada Oktober nanti. Pasalnya, mulai Januari 2012, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sudah terselesaikan. “Kami yakin DPR akan memperhatikan hal ini,” imbuhnya.

Ketua Umum PAN ini juga mengeluarkan ancam pemecatan bagi anggotanya yang turut mogok mealkukan pembahasan RAPBN 2012. Alasannya, pembahasan ini merupakan kewajiban konstitusional. "Saya sudah menginstruksikan fraksi untuk membahas itu. Kalau tidak (mau membahas dan ikut mogok) bisa kena sanksi keras," ungkap dia.

Dalam Banggar DPR, ada tujuh anggota FPAN. Satu di antaranya adalah Taslim yang ikut diperiksa KPK atas kasus dugaan korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemenakertrans di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dalam APBN-P 2011.(mic/rob/ind)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]