Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KKP
Bambang Haryo: Presiden Wajib Ganti Susi terkait Penenggelaman Kapal
2018-01-18 07:58:01

Ilustrasi. Penenggelaman Kapal.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai cara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melakukan penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia telah melanggar aturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika ingin menjaga laut nasional dari pencurian ikan bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak merusak. Maka sangat beralasan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengganti jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sebelum terlalu jauh, pelanggaran undang-undang ini, maka Presiden mempunyai kewajiban untuk mengganti Susi. Toh kinerjanya Susi juga sangat buruk," ungkap Bambang kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (17/1).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, undang-undang yang dilanggar Susi adalah UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dia mengatakan dalam undang-undang itu diatur bahwa bila kapal ditenggelamkan di pesisir laut wajib untuk diangkat, karena bangkai kapal bisa mencemari dan merusak ekosistem laut.

"Ada Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," ujar Bambang.

Dia juga memperkuat argumennya dengan mengungkapkan, bahwa di Pasal 229 Undang-Undang Pelayaran, menyatakan bahwa pembuangan limbah, atau sampah kimia beracun di perairan laut wajib dikenakan sangsi penjara dua tahun.

"Menteri Susi ini juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomer 32 tahun 2009 tentang Pencemaran di pasal 99," papar Bambang.

Tak hanya itu, Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur I ini juga menambahkan pelanggaran Susi pada undang-undang yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional, yakni Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982.

"Dia juga melanggar peraturan UNCLOS yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, UNCLOS itu aturan PBB. Dilarang membuang sampah atau bahan an organik pada jarak kurang dari 16 mil," jelas Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga mengkritik kinerja Susi yang hanya selalu membuat sensasi tapi tidak mampu menaikkan produktifitas perikanan nasional. "Produktifitas perikanan kita menurun tajam, lebih dari 50 persen. PNBP dari 700 miliar sekarang itu turun jadi 30 miliar. Padalah PNBP adalah pencerminan produktifitas ikan kita," keluhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, kinerja pengelolaan anggaran KKP yang dinilai BPK mendapat disklaimer dua kali berturut-turut. "Jadi kinerja keuangannya tidak bisa diterima oleh BPK, ini bukti KKP di bawah kepemimpinan Susi acak-acakan," tandasnya.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]